RADAR MALIOBORO - Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini bukan hanya sebagai hari libur nasional, melainkan tambahan hari libur yang memungkinkan masyarakat menikmati akhir pekan panjang.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Imam Machdi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna memberikan waktu yang lebih panjang bagi masyarakat dalam merayakan hari kemerdekaan dengan khidmat dan semarak.
"Ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Imam Machdi.
Dengan adanya tambahan cuti tersebut, masyarakat diharapkan dapat menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Sabtu hingga Senin.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk dapat ikut serta dalam memeriahkan berbagai kegiatan saat HUT RI nanti, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, hingga kegiatan edukatif yang bernilai sejarah. (Annisa Malika Akbar)
Editor : Meitika Candra Lantiva