Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Komdigi Soroti Fenomena Fotografer Jalanan, Ingatkan Pentingnya Izin dan Privasi Publik

Magang Radar Malioboro • Kamis, 6 November 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi fotografer Jalanan.
Ilustrasi fotografer Jalanan.

 

RADAR MALIOBORO - Baru-baru ini fotografer jalanan atau lebih umum dikenal sebagai street photography sedang marak, menjadi konten menarik di sosial media.

Street photography banyak ditemui di event-event marathon yang sekarang juga lagi banyak digelar di kota-kota besar atau tempat nongkrong anak-anak muda di pinggir jalan.

Hasil foto-foto mereka bisa didapatkan namun tentu saja tidak gratis.

Biasanya foto-foto tersebut akan dijual oleh fotografer di platform jual beli fotografi.

Namun, tidak semua orang suka dirinya difoto tanpa persetujuan dan dijual tanpa izin.

Dikhawatirkan data pribadi dapat dengan mudah, seiring perkembangan teknologi digital saat ini.

Hasil scan wajah dan identitas diri rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak  bertanggung jawab.

Menanggapi hal ini Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, pengambilan gambar di ruang publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Penyebaran tanpa izin melanggar hukum,” ujar Alex.

Alex juga mengingatkan bahwa idealnya foto-foto tersebut tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin atau tanpa dasar hukum yang kuat.

Masyarakat juga memiliki hal untuk mengadukan dan menggugat fotografer dengan UU PDP dan juga UU Nomor 1 Tahun 2024, hasil amandemen dari UU ITE.

Baca Juga: Ngeri! Penusukan Massal di Kereta Inggris: Saksi Mata Awalnya Anggap Prank Halloween
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ungkap Alex.

Komdigi berencana untuk menggandeng fotografer dan asosiasi fotografer untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai hukum dan etika fotografi di ruang digital.

Guna memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. (Nauralya D)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#fenomena #pengambilan gambar di ruang publik #Undang-undang #komdigi #fotografer jalanan #street photography