Beberapa waktu terakhir, media sosial kembali diramaikan oleh wacana hangat yang sukses memancing riuh di tengah masyarakat tentang penarikan pajak bagi para pengguna sepeda. Isu ini mendadak viral dan memicu beragam respons mulai dari kekhawatiran para pesepeda komuter, kemarahan pegiat olahraga gowes, hingga kebingungan masyarakat umum.
Namun, apakah benar pemerintah akan memungut pajak dari setiap roda yang dikayuh di jalan raya?
Untuk meluruskan simpang siur informasi, pihak berwenang—khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub)—telah berulang kali menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana atau wacana untuk memungut pajak atas kepemilikan maupun penggunaan sepeda.
Sepeda dikategorikan sebagai moda transportasi non-motorik yang ramah lingkungan. Oleh karena itu, pengenaan pajak kepemilikan dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang justru sedang gencar mendorong mobilitas berkelanjutan untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan urban.
Baca Juga: Sutradara Russo Brothers Sebut Cukup Tonton 6 Judul Marvel Ini Sebelum Nonton Avengers: Doomsday!
Mengapa isu ini terus berulang jika pemerintah tidak berniat memungut pajak? Lantas dari mana rumor ini terus bermunculan? Terdapat dua pemicu utama, yaitu:
1. Salah Kaprah Regulasi Keselamatan
Awal mula mencuatnya kembali isu ini berakar dari hadirnya aturan keselamatan bagi pesepeda (seperti Regulasi Kemenhub Nomor PM 59 Tahun 2020). Aturan tersebut sebenarnya hanya mewajibkan kelengkapan keselamatan teknis—seperti rem, spakbor, dan pemantul cahaya (reflector)—serta penyediaan jalur khusus. Sayangnya, diskusi seputar "pendaftaran" atau "sertifikasi keselamatan" alat transportasi kerap disalahartikan oleh publik sebagai langkah awal pengenaan pajak.
2. Nostalgia Masa Lalu (Sistem Peneng)
Masyarakat senior mungkin ingat bahwa Indonesia pernah menerapkan pajak sepeda pada era kolonial hingga sekitar dekade 1970–1980-an. Kala itu, pesepeda wajib membayar pajak tahunan dan menempelkan plat kecil bertuliskan bukti bayar yang dikenal sebagai peneng. Bayang-bayang sejarah ini sering kali diungkit kembali di media sosial hingga memicu salah persepsi di kalangan generasi muda.
Meskipun isu pajak ini terbukti sebatas kesalahpahaman, munculnya wacana ini memberikan satu pelajaran penting tentang kesadaran hak para pengguna jalan.
Sejumlah komunitas pesepeda menyuarakan bahwa jika suatu hari nanti muncul wacana regulasi ketat, pemerintah harus terlebih dahulu memenuhi hak-hak pesepeda. Selama ini, lajur khusus sepeda di berbagai kota besar masih sering terpotong, diokupasi oleh kendaraan bermotor, atau bahkan dijadikan tempat parkir liar. Pesepeda menuntut ruang jalan yang aman dan terintegrasi sebelum bicara soal aturan yang mengekang.
Isu penarikan pajak bagi pesepeda yang marak diperbincangkan sejatinya hanyalah mitos dan kesalahpahaman informasi. Pemerintah tidak mengenakan tarif pajak bagi warga yang memilih mengayuh sepeda.
Daripada terlarut dalam isu yang tidak benar, fokus utama saat ini sepatutnya ditujukan pada edukasi keselamatan berkendara di jalan raya serta penataan infrastruktur jalur sepeda yang lebih ramah, aman, dan manusiawi bagi semua pengguna jalan.
Editor : Bahana.