Langkah bersejarah baru saja diukir Pemerintah Korea Selatan, secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penuh pembiakan, penyembelihan, dan penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia.
Kebijakan ini menandai berakhirnya praktik kontroversial yang telah berlangsung selama berabad-abad, sekaligus menegaskan pergeseran budaya yang signifikan di negara tersebut.
Di balik riuk-pikuk transformasi ekonomi dan budaya pop modern, tradisi konsumsi daging anjing—yang dikenal dengan hidangan seperti Boshintang—memiliki akar sejarah yang panjang. Namun, perubahan zaman, dorongan generasi muda, dan tekanan global akhirnya berhasil menutup babak kelam tersebut.
Dalam catatan sejarah Korea, konsumsi daging anjing bukan sekadar pilihan kuliner, melainkan bentuk bertahan hidup.
Pada masa perang, kelaparan, dan kemiskinan yang melanda Semenanjung Korea di masa lalu, daging anjing menjadi sumber protein yang relatif terjangkau bagi rakyat jelata.
Baca Juga: Strategi Live Shopping Puncak Promo Tanggal Kembar, Mengapa Penonton Mencapai Ratusan Ribu?
Tradisi ini erat kaitannya dengan Boknal—tiga hari terpanas dalam kalender lunar selama musim panas. Menurut kepercayaan tradisional masyarakat antik, mengonsumsi sup daging anjing hangat (Boshintang) diyakini dapat menjaga stamina, stamina tubuh, dan membantu menoleransi cuaca panas yang menyengat.
Selama bertahun-tahun, hidangan ini dianggap sebagai bagian dari warisan budaya kuliner lokal yang sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat generasi tua.
Perubahan radikal terhadap persepsi daging anjing terjadi seiring dengan pesatnya modernisasi Korea Selatan. Ada beberapa faktor utama yang mendorong pergeseran pandangan ini, yaitu:
1. Ledakan Kepemilikan Hewan Peliharaan
Lebih dari seperempat rumah tangga di Korea Selatan kini memelihara hewan kesayangan. Istilah untuk anjing peliharaan bergeser dari Aewandongmul (hewan peliharaan/mainan) menjadi Banryeodongmul (hewan pendamping/anggota keluarga).
2. Peran Generasi Muda dan Ibu Negara
Generasi Z dan Milenial Korea Selatan secara tegas menolak konsumsi daging anjing. Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon-hee, bersama Presiden Yoon Suk-yeol yang memelihara banyak anjing dan kucing rescued, juga secara terbuka menyuarakan dukungan untuk penghentian praktik ini.
3. Citra Internasional
Menjelang gelaran acara global seperti Olimpiade Seoul 1988 hingga Piala Dunia 2002, pemerintah Korea Selatan kerap mendapat sorotan tajam dari aktivis kesejahteraan hewan internasional terkait keberadaan pasar daging anjing seperti Pasar Moran di Seongnam.
Undang-undang pembatasan perdagangan daging anjing ini tidak hanya menjadi retorika politik, melainkan regulasi mengikat dengan sanksi tegas.
Baca Juga: Hipertensi Gunungkidul Tertinggi di DIY Capai 39,25 Persen, Stunting Nglipar Masih 20 Persen
1. Melarang pembiakan, penyembelihan, distribusi, dan penjualan anjing untuk diambil dagingnya.
2. Pelanggar yang menyembelih anjing untuk konsumsi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp350 juta). Sementara pembiak atau distributor dapat diancam hukuman hingga 2 tahun penjara.
3. Pemerintah memberikan waktu transisi selama 3 tahun bagi peternak, pemilik restoran, dan distributor untuk menutup bisnis mereka atau beralih ke mata pencaharian lain.
4. Pemerintah menyediakan subsidi dan bantuan keuangan bagi para pelaku usaha peternakan anjing agar dapat melakukan transisi ke sektor pertanian atau bisnis lain secara aman.
Langkah Korea Selatan melarang perdagangan daging anjing menjadi sinyal kuat bahwa tradisi tidak selalu harus dipertahankan jika bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kesejahteraan hewan modern.
Keputusan ini meletakkan Korea Selatan sejajar dengan negara-negara lain di Asia yang telah lebih dulu melarang praktik serupa, seperti Singapura, Taiwan, dan Hong Kong.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Gagalkan Ribuan Botol Miras Ilegal, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Bagi masyarakat Korea Selatan masa kini, kasih sayang terhadap hewan pendamping telah memenangkan pergulatan panjang melawan tradisi lama—membuktikan bahwa budaya dapat terus berevolusi menuju arah yang lebih empati.