RADAR MALIOBORO - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Selasa. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp2.000, dari sebelumnya Rp2.703.000 menjadi Rp2.705.000 per gram.
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkerek naik dan kini berada di level Rp2.546.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 untuk transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai jual kembali yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa adalah sebagai berikut:
• Emas 0,5 gram: Rp1.402.500
• Emas 1 gram: Rp2.705.000
• Emas 2 gram: Rp5.350.000
• Emas 3 gram: Rp8.000.000
• Emas 5 gram: Rp13.300.000
• Emas 10 gram: Rp26.545.000
• Emas 25 gram: Rp66.237.000
• Emas 50 gram: Rp132.395.000
• Emas 100 gram: Rp264.712.000
• Emas 250 gram: Rp661.515.000
• Emas 500 gram: Rp1.322.820.000
• Emas 1.000 gram: Rp2.645.600.000
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai aturan yang sama. Besaran pajak untuk pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi bagian dari administrasi resmi pembelian.
Kenaikan tipis harga emas ini menunjukkan pergerakan yang relatif stabil, sekaligus tetap menarik bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun lindung nilai.
(Aribah Zalfa Nur Aini)