Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Harga Emas Antam Melemah Hari Ini, Berikut Rincian Lengkapnya

Magang Radar Malioboro • Jumat, 23 Januari 2026 | 12:59 WIB
Ilustrasi harga emas antam melemah hari ini, Kamis 22 Januari 2026. (Pinterest)
Ilustrasi harga emas antam melemah hari ini, Kamis 22 Januari 2026. (Pinterest)

RADAR MALIOBORO - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali bergerak turun pada perdagangan Kamis. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam terkoreksi Rp15.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.805.000 menjadi Rp2.790.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback juga ikut mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.635.000 per gram.

Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis, 22 Januari 2026 adalah sebagai berikut.

• Emas 0,5 gram: Rp1.445.000
• Emas 1 gram: Rp2.790.000
• Emas 2 gram: Rp5.520.000
• Emas 3 gram: Rp8.255.000
• Emas 5 gram: Rp13.725.000
• Emas 10 gram: Rp27.395.000
• Emas 25 gram: Rp68.362.000
• Emas 50 gram: Rp136.645.000
• Emas 100 gram: Rp273.212.000
• Emas 250 gram: Rp682.765.000
• Emas 500 gram: Rp1.365.320.000
• Emas 1.000 gram: Rp2.730.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Pergerakan harga emas Antam ini kerap menjadi perhatian masyarakat, baik sebagai instrumen investasi maupun lindung nilai. Penurunan harga hari ini bisa menjadi pertimbangan bagi investor yang tengah memantau momentum beli emas batangan.
(Aribah Zalfa Nur Aini)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#harga emas #antam #melemah