RADAR MALIOBORO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK menggantikan posisi ketua dan wakil ketua yang sebelumnya mengundurkan diri. Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan kepemimpinan di tengah tekanan besar yang sedang dihadapi sektor jasa keuangan nasional.
Penetapan tersebut diumumkan melalui keterangan resmi OJK yang disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dan berlaku efektif sejak 31 Januari 2026.
Penunjukan Friderica bukan sekadar pengisian jabatan. Ia datang di saat OJK berada di bawah sorotan publik, menyusul gejolak pasar modal, pelemahan IHSG, serta meningkatnya kasus penipuan keuangan di masyarakat.
Friderica Widyasari Dewi bukan figur baru di industri keuangan. Sebelum duduk sebagai Ketua OJK, hampir seluruh kariernya ditempa di ekosistem pasar modal. Ia pernah menjadi Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), hingga memimpin BRI Danareksa Sekuritas.
Pengalaman ini menempatkannya sebagai regulator yang memahami dinamika pasar dari sisi teknis, bukan hanya dari balik meja kebijakan. Ia terbiasa menghadapi volatilitas, tekanan investor, hingga dampak kebijakan global terhadap pasar domestik.
Modal tersebut menjadi krusial, mengingat tantangan OJK saat ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga pemulihan kepercayaan pelaku pasar dan publik.
Sejak bergabung dengan OJK pada 2022, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Di posisi ini, ia memimpin agenda yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, mulai dari literasi keuangan hingga penanganan investasi ilegal dan penipuan digital.
Ia juga dipercaya sebagai Koordinator Dewan Pembina Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dua lembaga yang menjadi garda depan OJK dalam melawan kejahatan keuangan.
Dalam kepemimpinannya sebagai Ketua OJK nantinya, fokus pada perlindungan konsumen ini dinilai relevan. Pasar keuangan yang stabil tidak cukup ditopang oleh angka dan indeks, tetapi juga oleh rasa aman masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan dan investor.
(Affrendi Kurniawan)
Editor : Iwa Ikhwanudin