Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Ancaman bagi Rokok Kretek hingga PHK Masal Dampak Wacana Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin

Heru Pratomo • Selasa, 10 Februari 2026 | 10:44 WIB
Ancaman bagi industri kretek
Ancaman bagi industri kretek

 

Wacana kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau menuai penolakan keras dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan nasional.

Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), ketenagakerjaan, petani tembakau, serta eksistensi kretek sebagai warisan budaya dan ekonomi.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana T., S.H., menegaskan bahwa kebijakan tersebut berisiko besar memicu PHK massal, terutama di sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurutnya, standar teknis pembatasan tar dan nikotin sulit diterapkan pada produk kretek.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dan keadilan sosial, bukan semata pendekatan kesehatan,” ujarnya.

FSP RTMM-SPSI secara tegas menolak wacana kebijakan ini dan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa secara massif di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dari sisi hulu, Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menyampaikan bahwa pembatasan tar dan nikotin akan berdampak langsung pada serapan dan harga tembakau petani.

Spesifikasi bahan baku yang semakin sempit dinilai dapat mematikan petani tembakau dan memperparah ketidakpastian ekonomi. Ia juga menyoroti minimnya pelibatan petani dalam proses perumusan kebijakan pertembakauan.“Negara seharusnya melindungi petani tembakau sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi ,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Dr. Gugun EL Guyanie, S.H., LLM, menilai kebijakan pembatasan tar dan nikotin perlu diuji dari aspek konstitusionalitas dan kewenangan regulasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan teknis berdampak luas harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh mengabaikan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Regulasi yang diskriminatif terhadap kretek berpotensi melanggar prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam UUD 1945,” jelasnya.

Ketua PPRK (Pengusaha Rokok Kudus), Agus Sarjono, menambahkan bahwa kebijakan ini akan menjadi beban berat bagi pengusaha rokok kecil dan menengah. Keterbatasan teknologi dan modal membuat industri kecil sulit menyesuaikan standar tersebut. Selain itu, pembatasan kadar tar dan nikotin dinilai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal, yang justru merugikan industri legal dan negara.

Budayawan Abhisam DM menegaskan bahwa kretek bukan sekadar produk konsumsi, melainkan identitas budaya dan simbol kedaulatan ekonomi nasional. Ia mendorong terbentuknya aliansi bersama seluruh pemangku kepentingan pertembakauan untuk menyatakan sikap dan mengadvokasi kebijakan yang adil.

Pengamat Kebijakan Publik, Dwijo Suyono, menilai kebijakan ini cenderung menggunakan pendekatan tunggal kesehatan tanpa analisis dampak lintas sektor. Ia menekankan pentingnya regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif serta proses perumusan kebijakan yang transparan dan partisipatif.

Atas dasar tersebut, seluruh elemen ekosistem pertembakauan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang wacana pembatasan kadar tar dan nikotin, membuka dialog yang inklusif, serta memastikan kebijakan yang diambil tidak mengorbankan pekerja, petani, pelaku usaha kecil, dan keberlangsungan industri hasil tembakau di Indonesia.

Editor : Heru Pratomo
#kretek #phk #tar nikotin rokok #Kadar