Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Rendahnya Pajak Mobil Listrik Bikin Iri Pemilik Mobil Konvensional, untuk Wuling Air EV Berapa?

Marsa Andiny Putri • Jumat, 19 April 2024 | 17:23 WIB
TREN BARU OTOMOTIF: Pengunjung melihat dari dekat mobil Wuling Air ev di GIIAS.
TREN BARU OTOMOTIF: Pengunjung melihat dari dekat mobil Wuling Air ev di GIIAS.

RADAR MALIOBORO - Mobil listrik atau electric vehicle (EV) semakin populer di Indonesia. Ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap kendaraan tersebut semakin meningkat karena dinilai ramah lingkungan.

Meningkatnya minat masyarakat terhadap mobil listrik tidak lepas dari insentif pajak yang ditawarkan pemerintah. Insentif tersebut berupa kebijakan pengurangan nilai pajak tahunan mobil listrik.

Baca Juga: Wika Salim Sebut Tukul Arwana Menjadi Bagian Penting dalam Perjalanan Kariernya

Pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 saat menentukan potongan pajak mobil listrik. PP tersebut menjelaskan lebih rinci diskon yang diberikan kepada pemilik mobil listrik dalam dua tahap berbeda. Itu semua tergantung pada jenisnya.

Mobil listrik atau electric vehicle (EV) semakin populer di Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019, mobil listrik dibagi menjadi tiga kategori, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil listrik dengan model hybrid. Setiap kategori akan mendapat pengurangan pajak dalam dua tahap yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bikin Adem! Inilah 4 Zodiak yang Paling Positive Vibes, Apakah Ada Zodiakmu Yuk Cek Disini!

Pada tahap pertama, mobil listrik murni akan mendapat pajak 0%, dan kebijakan ini juga akan diterapkan pada tahap kedua. Insentif PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) sebesar 5 persen pada tahap pertama dan 8 persen pada tahap kedua.

Untuk mobil listrik model hybrid, insentif tarif pajaknya berkisar antara 6-8 persen pada tahap pertama. Kemudian, tarif ini meningkat menjadi 10-12 persen pada tahap kedua.

Baca Juga: 4 Jenis Olahraga Ini Dapat Membuat Awet Muda Jika Dilakukan dengan Rutin

Salah satu mobil litrik adalah Wuling Air EV. Lantas berapa pajak atau PKB Wuling Air EV? Yaitu,

Rp 388.500. Dalam surat tanda kendaraan bermotor (STNK), pembayaran PKB juga meliputi biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000; biaya Administrasi STNK Rp 200.000; serta biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000.

Baca Juga: Simpel! Ini Dia 5 Cara Obati Sakit Maag saat Dirumah Tanpa Obat, Salah Satunya dengan Mengonsumsi Buah Ini

Hal ini tentu menjadi sangat murah dibandingkan mobil konvensional dimana jika kita bandingkan dengan mobil konvensional keluaran 2022 seperti Wuling Air EV maka bisa berbanding sekitar 1:10. Rata-rata pajak mobil tahun produksi 2022 ada di kisaran Rp 2,5-10 jutaan tergantung tipe dan harga mobil. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pajak #mobil listrik