RADAR MALIOBORO - Penggunaan lampu hazard masih sering disalahartikan oleh pengendara di Indonesia. Salah satu praktik paling berisiko adalah menyalakan lampu hazard saat melintasi perempatan atau persimpangan jalan, dengan alasan ingin memberi tanda hati-hati. Padahal, kebiasaan ini justru bisa memicu kecelakaan.
Secara fungsi, lampu hazard bukan sinyal kewaspadaan umum. Lampu ini adalah tanda darurat, yang menunjukkan kendaraan sedang mengalami masalah serius dan tidak bisa beroperasi normal. Artinya, hazard bukan pengganti lampu sein, apalagi penanda kondisi jalan.
Masalah muncul ketika lampu hazard dinyalakan di perempatan. Ketika lampu sein kanan dan kiri berkedip bersamaan, pengendara lain bisa bingung ke mana arah kendaraan akan bergerak, terutama bagi pemotor yang berada di sisi kanan atau kiri mobil tersebut.
Biasanya lampu hazard di perempatan menandakan bahwa mobil akan lurus. Namun di beberapa kondisi ketika pengendara motor hanya melihat sebelah saja, maka akan mengira mobil sedang berbelok. Hal ini tentunya berbahaya jika pengendara motor dari arah sebelah kiri atau kanan melaju lurus, sedangkan mobil juga melaju lurus yang dapat menimbulkan tabrakan.
Dalam aturan berlalu lintas, lampu hazard hanya dibenarkan saat kendaraan:
• mogok atau mengalami gangguan teknis,
• berhenti darurat di bahu jalan,
• terlibat atau mendekati lokasi kecelakaan,
• atau berada dalam kondisi yang benar-benar membahayakan.
Di luar itu, terutama saat kendaraan masih berjalan dan melewati persimpangan, hazard seharusnya tidak digunakan.
(Affrendi Kurniawan)
Editor : Iwa Ikhwanudin