RADAR MALIOBORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mengeluarkan kebijakan uji coba pelaksanaan work form home (WFH) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi kalangan ASN. Uji coba ini berlaku selama dua hari terpisah, yakni pada 4 dan 11 Desember 2023.
Hanya tak bisa semua ASN yang bisa menerapkannya. "Penerapan uji coba WFH ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang penyerapan anggarannya rendah, di bawah penyerapan kabupaten," terang Sekda Kebumen Edi Rianto, Senin (4/11).
Kebijakan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 061./7921. Dalam SE tersebut diatur tentang pelaksanaan uji coba penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Kebumen. "Untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik," ujar.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN tertentu. Tidak berlaku bagi pegawai pelayanan strategis. Meliputi tenaga medis, tenaga pendidik, tim kebencanaan, pemadam kebakaran serta pelayanan publik lain.
Secara teknis, kata Edi, pelaksanan WFH dilakukan bergantian. Dengan menghitung porsi ideal 50 persen dari jumlah pegawai. Dari kebijakan ini para ASN diharapkan dapat leluasa menyelesaikan tugas di rumah melalui saluran teknologi informasi. "Kepala perangkat daerah memastikan ASN bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya," tuturnya.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kebumen Indri Yulianto menambahkan, kebijakan WFH diambil atas arahan bupati. Dengan maksud ASN lebih tenang dalam menjalankan tugas dari rumah maupun tempat lain. "Agar pikiran mereka bisa fresh, segar bugar kembali," ucapnya.
Yuli yakin WFH bukan barang baru bagi ASN. Sebab sebelumnya sempat mengalami ketika masa pendemi Covid-19. Ia berharap, kebijakan ini dapat ditaati tanpa mengurangi sisi produktivitas atau kinerja para ASN. (fid/pra)
Editor : Satria Pradika