RADAR MALIOBORO - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah tiga lembaga yang memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Meskipun ketiganya terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, masing-masing memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang berbeda. Berikut adalah penjelasan rinci tentang perbedaan antara KPU, Bawaslu, dan DKPP:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Fungsi Utama:
- KPU adalah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan Pemilu di Indonesia. Fungsi utamanya adalah memastikan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
- Tugas dan Wewenang:
- Menyusun dan menetapkan peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
- Menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
- Mengelola pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu.
- Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah yang memenuhi syarat.
- Menyelenggarakan pemungutan suara, penghitungan suara, dan menetapkan hasil Pemilu.
- Struktur:
- KPU terdiri dari KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Mereka bekerja secara hierarkis dalam menyelenggarakan Pemilu di berbagai tingkatan.
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Fungsi Utama:
- Bawaslu adalah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu. Fungsi utamanya adalah memastikan bahwa Pemilu dilaksanakan sesuai dengan prinsip LUBER JURDIL, dan untuk mencegah serta menindak pelanggaran Pemilu.
- Tugas dan Wewenang:
- Mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu mulai dari persiapan hingga penetapan hasil Pemilu.
- Menerima, menindaklanjuti, dan memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu, baik yang bersifat administratif, pidana, maupun pelanggaran kode etik.
- Mengeluarkan rekomendasi untuk tindakan korektif jika ditemukan adanya pelanggaran.
- Mengawasi netralitas penyelenggara Pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Menerbitkan peraturan dan kebijakan pengawasan Pemilu serta memberikan saran perbaikan kepada KPU.
- Struktur:
- Bawaslu terdiri dari Bawaslu pusat, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu kecamatan hingga pengawas lapangan di tingkat desa/kelurahan.
3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Fungsi Utama:
- DKPP adalah lembaga yang bertugas menegakkan kode etik bagi penyelenggara Pemilu, yaitu anggota KPU dan Bawaslu. Fungsi utamanya adalah menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu.
- Tugas dan Wewenang:
- Menangani pengaduan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu.
- Melakukan pemeriksaan, sidang, dan pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
- Menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik, yang bisa berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
- Menyusun dan menetapkan aturan mengenai kode etik penyelenggara Pemilu.
- Struktur:
- DKPP terdiri dari tujuh anggota, yang terdiri dari tiga orang yang diusulkan oleh DPR, dua orang yang diusulkan oleh Pemerintah, dan dua orang yang diusulkan oleh KPU dan Bawaslu.
Perbedaan Utama:
- KPU berperan sebagai penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab atas pelaksanaan semua aspek teknis Pemilu.
- Bawaslu bertindak sebagai pengawas yang memastikan Pemilu berjalan dengan adil dan sesuai aturan, serta menindak pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu.
- DKPP berfokus pada pengawasan etika penyelenggara Pemilu, menegakkan kode etik, dan menjaga integritas penyelenggara Pemilu.
Ketiga lembaga ini bekerja secara independen tetapi saling melengkapi dalam proses pemilu yang demokratis dan berintegritas di Indonesia. KPU memastikan Pemilu terlaksana, Bawaslu memastikan Pemilu berjalan adil dan sesuai aturan, sedangkan DKPP memastikan integritas dan profesionalisme dari para penyelenggara Pemilu itu sendiri. ***
(Rumyanah Irvadia)
Sumber: Bawaslu.com