JOGJA – Penyaluran bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli–September 2026 di Kota Jogja menjadi perhatian DPRD.
Legislatif meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, dengan tidak hanya mengandalkan data administratif.
Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro menilai kondisi sosial dan ekonomi warga di lapangan juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan penerima bantuan. Hal tersebut penting mengingat kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu.
Saat ini, Pemkot Jogja menyalurkan sebanyak 822,78 ton beras kepada 27.426 Penerima Bantuan Pangan (PBP). Para penerima tersebut masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masing-masing penerima memperoleh 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan, dengan batas akhir penyaluran pada 30 September 2026.
Baca Juga: Playlist, Manifestasi, dan Energi yang Kita Bawa Hari Ini
Menurut Kuncoro, indikator keberhasilan program perlindungan sosial bukan sekadar seberapa cepat seluruh bantuan tersalurkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bantuan tersebut tepat diterima oleh warga yang memang membutuhkan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang secara nyata membutuhkan, justru terlewat hanya karena persoalan data atau perubahan kondisi ekonomi,” ujar Kuncoro, Kamis (13/8/2026).
Merujuk hasil audiensi DPRD Kota Jogja dengan Kementerian Sosial pada Juni 2026, politikus Fraksi PKS tersebut menyebut Pemkot masih memiliki ruang untuk menyesuaikan kriteria penerima manfaat selama masa transisi DTSEN.
Karena itu, Kuncoro mendorong Pemkot segera menyediakan ruang pengaduan bagi masyarakat. Dengan demikian, proses pemutakhiran data dapat dilakukan secara aktif sekaligus melibatkan partisipasi warga.
Ia menilai pembaruan data merupakan bagian penting dalam penyaluran bantuan sosial. Langkah tersebut diperlukan agar bantuan tidak salah sasaran di tengah perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Kuncoro tidak ingin warga yang kondisi ekonominya sudah membaik masih menerima bantuan, sementara masyarakat yang baru mengalami penurunan kemampuan ekonomi justru belum tercatat sebagai penerima.
Legislator yang akrab disapa Pak Ustad itu juga mengingatkan Pemkot Jogja untuk konsisten menerapkan prinsip empat tepat dalam penyaluran bantuan sosial. Prinsip tersebut meliputi tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat kualitas.
Baca Juga: Dua Kali Ganti Kepala Kejari, Kasus Dugaan Korupsi PT. SAK Kulon Progo Tak Segera Rampung
DPRD, lanjut Kuncoro, akan terus melakukan pengawasan agar penyaluran bansos berlangsung transparan serta mampu merespons kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan bansos adalah apakah masyarakat yang membutuhkan benar-benar terbantu. DPRD akan terus mendorong agar kebijakan perlindungan sosial di Kota Jogja semakin transparan dan responsif terhadap kondisi warga,” tegas Kuncoro. (inu)
Editor : Bahana.