JOGJA – Tren penurunan target pendapatan retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja kembali menjadi perhatian DPRD Kota Jogja. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi melalui evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Jogja, Munazar, bahkan mendorong adanya audit eksternal yang independen. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui penyebab penurunan target sekaligus memastikan potensi pendapatan daerah tidak terlewat.
Berdasarkan hasil pengawasan legislatif, target pendapatan Dishub Kota Jogja terus mengalami penyesuaian. Dalam APBD Perubahan 2026, misalnya, target yang sebelumnya ditetapkan Rp8,48 miliar turun menjadi Rp7,59 miliar.
Artinya, terjadi koreksi sekitar Rp900 juta. Bagi Munazar, kondisi tersebut tidak boleh terus berulang dan harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan serta memperkuat digitalisasi perparkiran.
Baca Juga: Viral! Pasang Baliho di Trotoar Jalan, Pihak Gojek Indonesia Beri Komentar
“Dinas Perhubungan ditargetkan harus mampu menjaga pendapatan di kisaran Rp 10-12 miliar begitu 2027 dimulai, agar tren penurunan tidak berlanjut,” ujar Munazar, Selasa (18/8/2026).
Retribusi Parkir Tepi Jalan Jadi Sorotan
Politikus Partai Golkar tersebut menyebut koreksi terbesar terjadi pada retribusi parkir tepi jalan umum. Nilainya mencapai sekitar Rp800 juta.
Sementara itu, retribusi parkir Kawasan II mengalami koreksi sekitar Rp700 juta. Di sisi lain, penerimaan dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngabean disebut mulai menunjukkan perbaikan.
Menurut Munazar, penurunan target yang berulang menimbulkan pertanyaan lebih jauh. Persoalannya bukan sekadar ketidaktepatan proyeksi pendapatan, tetapi juga kemungkinan masih adanya penerimaan di lapangan yang belum terpantau maupun tertagih secara optimal.
Karena itu, ia meminta evaluasi terhadap mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan di lingkungan Dishub.
Munazar menilai sektor parkir memiliki potensi kebocoran yang harus diawasi secara lebih ketat. Audit eksternal dianggap diperlukan agar pemeriksaan tidak hanya mengandalkan mekanisme internal Pemerintah Kota Jogja.
“Tidak masuk akal jika warga diminta menanggung kenaikan pungutan, sementara tata kelola di balik penarikan retribusi itu sendiri masih tertutup dan hanya diawasi dari dalam”, tegasnya.
731 Titik Parkir Perlu Dipetakan Berdasarkan Potensi
Selain audit, Munazar meminta Dishub memperbaiki metode penentuan target pada setiap lokasi parkir. Dari pemetaan yang dimilikinya, terdapat sekitar 731 titik parkir yang dikelola dengan karakteristik dan potensi penerimaan berbeda.
Menurut dia, setiap titik tidak bisa diberikan target dengan pendekatan yang sama. Besaran target harus disusun berdasarkan kondisi aktual, tingkat aktivitas, serta potensi penerimaan masing-masing kawasan.
“Ada titik yang potensinya besar, ada yang kecil. Jadi sistem penetapannya harus bisa melihat kondisi riil masing-masing titik dan kawasan secara lebih aktual,” ujar Munazar.
Baca Juga: Nasida Ria, Qasidah Modern Semarang yang Menembus Batas Generasi hingga Panggung Dunia
Ia juga mendorong agar sistem penetapan target diperbarui secara lebih real time. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui perkembangan penerimaan sekaligus membandingkannya dengan target yang telah ditentukan.
Digitalisasi juga dinilai dapat memperkuat pengawasan dan membantu pemerintah mengidentifikasi titik parkir yang memiliki potensi pendapatan tinggi tetapi belum memberikan kontribusi secara maksimal.
Usul Lelang Pengelolaan Titik Parkir
Munazar turut mengusulkan penerapan mekanisme lelang untuk pengelolaan sejumlah titik parkir, termasuk TKP. Menurutnya, sistem tersebut dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat sekaligus mendorong pengelola bekerja secara profesional.
Dengan mekanisme yang lebih terbuka, kinerja setiap pengelola dapat diukur dengan indikator yang jelas. Pengelolaan juga diharapkan menjadi lebih transparan dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Lewat sistem tersebut menurutnya kinerja masing-masing pengelola juga akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tak hanya titik parkir tepi jalan, pengelolaan TKP oleh Dishub juga dinilai perlu dievaluasi. Munazar melihat terdapat perbedaan capaian penerimaan yang cukup mencolok jika dibandingkan dengan TKP yang dikelola instansi lain.
Sebagai pembanding, TKP yang berada di bawah pengelolaan UPT Kawasan Malioboro disebut mampu menghasilkan sekitar Rp1 miliar per tahun. Sementara TKP Giwangan yang dikelola BPKAD telah mencapai sekitar Rp230 juta.
“Kalau TKP yang dikelola UPT Kawasan Malioboro bisa mencapai Rp1 miliar setahun dan TKP Giwangan yang dikelola BPKAD sudah Rp230 juta, kenapa TKP-TKP yang dikelola Dishub belum maksimal? Ini yang harus dievaluasi,” kata Munazar.
Potensi Tiap TKP Harus Jadi Dasar Target
Baca Juga: Lagu “Terrified” Katharine McPhee Kembali Viral, Kisah Cinta Penuh Takut dan Harapan Jadi Sorotan
Munazar memahami bahwa setiap lokasi parkir memiliki karakteristik dan tingkat potensi yang berbeda. Karena itu, capaian TKP di instansi lain tidak bisa serta-merta dijadikan patokan mutlak bagi seluruh lokasi.
Namun, angka tersebut tetap dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk mengukur apakah pengelolaan TKP oleh Dishub telah berjalan optimal.
“Yang kita sorot pengelolaannya. Kita ingin potensi di masing-masing titik itu benar-benar dihitung dan dikelola secara maksimal,” tegasnya.
Menurutnya, pembenahan tata kelola, digitalisasi, penetapan target berbasis potensi, serta pengawasan independen menjadi sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan.
Dengan demikian, sektor perparkiran tidak hanya berfungsi sebagai layanan publik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pendapatan daerah.
Editor : Bahana.