JOGJA - Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja segera melakukan pembongkaran terhadap reklame permanen yang mempromosikan rokok di jalan protokol.
Pasalnya aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
Berdasarkan hasil temuannya, pelanggaran reklame di jalan protokol yang mempromosikan rokok berada di Simpang Empat Gondomanan dan Jalan Brigjen Katamso.
Konten pada reklame di dua titik ruas jalan tersebut menurutnya sangat jelas mengiklankan produk tembakau.
Baca Juga: BNI Hadirkan Akses Eksklusif Menikmati Andrea Bocelli "Romanza" di Indonesia
Aktivitas reklame tersebut, kata Cahyo, melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame yang melarang tegas promosi iklan rokok ditempatkan pada reklame di jalan utama atau jalan protokol.
Keberadaan struktur reklame juga terbukti melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2) tentang aturan penempatan reklame.
Oleh karena itu, anggota dewan dari Fraksi PKS itu mendorong agar ada pembongkaran segera titik reklame yang melanggar.
Penegakan aturan dinilai sangat krusial, mengingat predikat Kota Jogja sebagai Kota Pendidikan yang harus dijaga marwah dan citranya.
“Kami dari Fraksi PKS mendorong untuk dilakukan pembongkaran reklame yang melanggar di Kota Jogja, selaras dengan ketugasan kami sebagai anggota legislatif melaksanakan fungsi pengawasan,” ujar Cahyo lewat sambungan telepon, Jumat (21/8/2026) malam.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini berharap, pemerintah kota (pemkot) bisa memberikan teladan yang baik dalam kepatuhan hukum. Serta tidak membiarkan pelanggaran tata ruang dan aturan penayangan iklan zat adiktif terus berlangsung di jalur strategis.
Selain mendesak pembongkaran fisik secara langsung di lapangan, Cahyo juga mendesak pemkot untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, dan tata kelola reklame di seluruh wilayah kota. Supaya celah pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Kota Jogja adalah kota pendidikan yang harus dijaga marwahnya, jangan sampai pemerintah kota Jogja justru memberi contoh yang tdk baik,” tegasnya.
Baca Juga: Teaser Trailer Film Laut Bercerita Resmi Rilis, Adaptasi dari Novel Laut Bercerita
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Budi Santosa mengungkapkan bahwa reklame iklan rokok di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan memang belum berizin. Serta tidak terdata di instansinya.
“Kalau di data kami sepertinya belum berizin,” beber Budi. (inu)
Editor : Bahana.