JOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja sampai terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak (KLA).
Dalam tahap akhir pembahasan sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), legislatif menegaskan bahwa menjaga kota layak anak merupakan tanggung jawab lintas sektor.
DPRD Kota Jogja melalui Panitia Khusus (Pansus) KLA telah melaksanakan konsinyering dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Jogja dan Kementerian Hukum DIY di The 101 Yogyakarta Tugu Hotel pada 14-15 Agustus 2026 lalu. Kegiatan tersebut merupakan tahap akhir sebelum raperda diparipurnakan menjadi perda.
Ketua Pansus KLA DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo mengatakan, pelaksanaan Perda KLA tidak boleh hanya menjadi beban satu instansi saja. Namun harus dilaksanakan secara kolektif sesuai tugas dan fungsi setiap organisasi perangkat daerah.
Baca Juga: Bukan Soto Berkuah! Soto Garing Khas Klaten Ini Justru Jadi Favorit Warga
Cahyo memandang, segala aturan tentang KLA memang harus terimplementasi dengan baik. Dewan juga mendorong agar pemerintah bisa membuat profil KLA sebagai sarana pendukung perencanaan dan evaluasi.
Profil tersebut memuat data terpilah mengenai anak, capaian indikator KLA, hingga kondisi lapangan di tingkat kemantren dan kelurahan.
“Rincian data yang terintegrasi ini penting agar pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Cahyo saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memastikan bahwa isu perlindungan anak sudah menjadi perhatian serius bagi legislatif.
Khususnya dalam hal penanganan kekerasan, perundungan (bullying), kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan narkotika. Edukasi dan pendampingan berkelanjutan juga didorong agar bisa meluas pada anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Cahyo membeberkan, ada sejumlah poin yang menjadi atensi dewan dalam penyempurnaan Raperda KLA. Meliputi penyetaraan Indikator KLA ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penganggaran tiap OPD. Lalu juga menyediakan fasilitas ramah anak di tingkat kemantren dan kelurahan.
Dewan mengarahkan agar pemkot bisa menyediakan ruang bermain, Ruang Terbuka Hijau (RTH), perpustakaan, dan akses internet aman.
Ia menambahkan bahwa jaminan hak dan perlindungan khusus bagi anak juga wajib dipastikan. Misalnya soal kepastian hak atas identitas, dokumen kependudukan, serta kepastian hukum pada proses pengasuhan alternatif dan pengangkatan anak. Selain itu sektor swasta/dunia usaha dan elemen masyarakat juga didorong aktif dalam pemenuhan hak anak.
Baca Juga: Data DTSEN Dinilai Tak Akurat, Komisi D DPRD Kota Jogja Minta Pemkot Tak Kaku Patok Desil Bansos
“Seluruh masukan tersebut akan digunakan dalam pembahasan lanjutan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” tegas Cahyo. (inu)
Editor : Bahana.