Desil DTSEN Bermasalah, Komisi D DPRD Kota Jogja Turun Temui Warga

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja Solihul Hadi turun langsung temui warga
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja Solihul Hadi turun langsung temui warga

 JOGJA — Pergeseran kategori desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku mengalami perubahan kategori desil ke tingkat lebih tinggi yang berdampak pada terhentinya akses bantuan sosial (bansos) hingga jaminan pendidikan.

Persoalan tersebut mendapat perhatian DPRD Kota Jogja. Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja Solihul Hadi turun langsung menemui warga Kampung Jogoyudan, Kemantren Jetis, Kamis (27/8/2026), untuk menyerap aspirasi sekaligus melihat kondisi faktual masyarakat.

Dari hasil peninjauan, Solihul menemukan sejumlah persoalan dalam proses pendataan yang dinilai belum menggambarkan kondisi ekonomi warga secara utuh. Salah satunya berkaitan dengan pencatatan aset yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga: Usai Viral Gajah Sulong, Pemerintah Malaysia Langsung Turun Tangan Keluarkan Pernyataan Resmi 

“Ada kendaraan yang sebenarnya lungsuran (hibah) dari keluarga untuk dirawat, bukan hasil pembelian pribadi, tapi langsung dicatat sebagai aset kepemilikan. Bahkan ada barang-barang hasil doorprize yang ikut dihitung,” ujar Solihul.

Tak hanya soal kepemilikan barang, ia juga menemukan persoalan dalam penilaian kondisi tempat tinggal warga. Salah satu rumah yang secara kasatmata terlihat layak karena menggunakan lantai keramik ternyata dihuni lima kepala keluarga (KK) secara berdesakan atau ngindung dalam petak-petak kamar sempit.

Kesalahan teknis juga ditemukan dalam pencatatan fasilitas dasar rumah tangga. Misalnya, kloset jongkok dicatat sebagai kloset duduk. Daya listrik 900 VA juga disebut tercatat sebagai 1.300 VA.

Menurut Solihul, kesalahan-kesalahan tersebut berpotensi memengaruhi hasil penentuan kategori desil warga. Data yang tidak sesuai kondisi riil akhirnya dapat membuat masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru masuk dalam kategori desil lebih tinggi.

Dampaknya cukup serius. Sejumlah hak dasar warga kurang mampu, mulai dari bantuan biaya pendidikan hingga dukungan pemenuhan kebutuhan pangan bergizi, berpotensi terhenti karena perubahan data tersebut.

Solihul menegaskan persoalan itu akan dibawa ke tingkat legislatif untuk dievaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ia juga mendesak Pemerintah Kota Jogja melakukan pengecekan ulang terhadap data warga serta menyediakan mekanisme perbaikan yang cepat dan berkelanjutan.

“Ini menyangkut kebutuhan dasar warga yang tidak bisa ditunda. Kami di Komisi D akan mendorong adanya solusi konkret dan mekanisme verifikasi yang cepat agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan amanat undang-undang untuk melindungi warga miskin tetap terjaga,” tegasnya.

Lansia Penyandang Disabilitas Masuk Desil 10

Salah seorang warga Kampung Jogoyudan, Suwarno, turut menyampaikan pengalamannya kepada anggota dewan. Pria berusia 70 tahun tersebut mengaku masuk kategori desil 10, meski menurut kondisi sebenarnya ia merupakan warga miskin yang hidup seorang diri dan merupakan penyandang disabilitas.

Ia berharap penetapan desil dapat diperbaiki sehingga sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Menurutnya, verifikasi langsung di lapangan penting dilakukan agar data yang digunakan pemerintah lebih akurat dan objektif.

Baca Juga: Usai Viral Gajah Sulong, Pemerintah Malaysia Langsung Turun Tangan Keluarkan Pernyataan Resmi 

“Kalau melihat prosesnya, saya tidak pernah disurvei. Tiba-tiba dicatat Desil 10,” beber Suwarno.

Ia berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi memastikan kondisi warga melalui verifikasi faktual. Dengan begitu, masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh hak atas bantuan sosial dan berbagai program perlindungan lainnya.

Editor : Bahana.
DPRD Kota Jogja dtsen desil DTSEN bansos Jogja Kampung Jogoyudan