JOGJA - Legislatif telah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu siswi SMK di Kota Jogja berinisial RS,16 di Jalan Bugisan, Patangpuluhan, Wirobrajan pada Senin (31/8/2026).
Perempuan asal Gamping, Kabupaten Sleman itu meninggal dunia akibat tergelincir pasir proyek perbaikan saluran air hujan (SAH) milik pemerintah kota. Kemudian diduga terlindas truk tronton setelah jatuh.
Pertemuan dilakukan secara tertutup di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Jogja pada Selasa (1/9/2026). Pihak-pihak yang hadir meliputi jajaran pimpinan dan anggota Komisi C, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja, pengawas proyek, serta perwakilan pelaksana proyek.
Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Bambang Seno Baskoro menyampaikan, dari hasil pertemuan legislatif menekankan pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada seluruh proyek pembangunan infrastruktur di Kota Jogja. Pasalnya legislatif menemukan unsur kelalaian dalam proyek SAH di Jalan Bugisan.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) di lokasi kejadian, Seno menyebut pihaknya menemukan tumpukan material pasir di bahu jalan yang tidak dilengkapi rambu penanda atau pengaman keselamatan. Hal tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: Viral Dulu, Verifikasi Kemudian? Kebiasaan Gen Z Mengonsumsi Informasi di Media Sosial
Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa standar K3 tidak hanya ditujukan bagi internal pekerja. Namun juga untuk menjamin keselamatan masyarakat umum yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan. Sehingga ia mendorong agar konsultan pengawas di lapangan bekerja secara optimal dan berani mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Kami ingin konsultan pengawas berfungsi dengan benar. Jika pelaksana proyek melakukan kesalahan, teguran tidak boleh sekedar lisan, tetapi harus secara tertulis dan legal agar ada bukti rekam jejak yang jelas,” ujar Seno ditemui seusai pertemuan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Agus Riyanto menyayangkan sikap pelaksana proyek yang masih kerap mengabaikan regulasi K3. Padahal aturan tersebut sejatinya sudah sejak lama ditetapkan dan seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan agar seluruh pihak pelaksana proyek wajib menerapkan regulasi keselamatan kerja secara penuh tanpa ada toleransi terhadap keteledoran di lapangan. Supaya tidak timbul korban jiwa di kemudian hari.
"Tadi sudah kami ingatkan wajib tegakkan terkait dengan aturan K3, tanpa terkecuali,” tegas Agus.
Usai pertemuan tersebut, wartawan berupaya meminta tanggapan dari Kepala DPUPKP Kota Jogja Umi Akhsanti soal kasus meninggalnya salah satu siswi akibat proyek SAH di Jalan Bugisan. Namun ia enggan memberikan tanggapan.
“Satu pintu, satu pintu,” jawab Umi sembari mengarahkan wartawan agar mewawancarai jajaran Komisi C DPRD Kota Jogja.
Begitupula perwakilan pelaksana proyek juga enggan memberikan keterangan kepada awak media. Saat dimintai keterangan, perwakilan pelaksana proyek juga mengarahkan agar mewawancarai jajaran legislatif.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa terjadi di Jalan Bugisan, Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 06.15.
Baca Juga: Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Reza Rahadian Perankan Biru Laut
Insiden tersebut melibatkan sebuah sepeda motor Honda Stylo dan truk tronton Mercedes Benz. Korban meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor Honda Stylo berinisial RS.
Dani menyatakan, penyebab meninggal dunia RS terjadi saat korban berusaha mendahului dari sisi kiri truk tronton. Namun sepeda motor yang dikendarai korban diduga tergelincir pasir di bahu jalan. Kondisi tersebut menyebabkan korban kehilangan kendali hingga terjatuh. Akibat benturan keras, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Diduga saat mendahului, kendaraan korban tergelincir pasir sehingga terjatuh dan masuk ke dalam kolong truk tronton yang hendak didahului tersebut," jelas perwira polisi dengan dua balok emas di pundak ini. (inu)
Editor : Bahana.