JOGJA – DPRD Kota Jogja meminta Pemkot Jogja segera membenahi persoalan penentuan desil yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat. Ketidaktepatan data tersebut dikhawatirkan membuat warga yang seharusnya menerima bantuan sosial justru kehilangan haknya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja, Sinarbiyat Nujanat, mendorong Pemkot Jogja lebih aktif melibatkan pengurus wilayah dalam proses pendataan dan verifikasi pemutakhiran desil kemiskinan.
Menurut Sinarbiyat, RT dan RW memiliki posisi penting karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat dan lebih memahami kondisi sosial-ekonomi warga di lingkungannya.
“Kalau petugas tetap berkoordinasi dan melibatkan RT serta RW yang tahu persis kondisi warganya maka akan lebih tepat dan efektif pendataannya,” ujar Sinarbiyat saat ditemui di kantornya, Selasa (8/9).
Politikus Partai Gerindra tersebut menilai proses pendataan dari rumah ke rumah selama ini masih memiliki sejumlah kendala. Salah satunya ketika petugas survei berasal dari luar wilayah sehingga tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai kondisi warga yang didata.
Baca Juga: DPRD Kota Jogja Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga hingga ke Lapangan
Situasi semakin bermasalah ketika petugas tidak berhasil bertemu penghuni rumah dalam beberapa kali kunjungan. Menurut Sinarbiyat, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penilaian dilakukan berdasarkan asumsi atau hanya melihat kondisi fisik rumah dari luar.
Ia menyebut persoalan tersebut dapat memunculkan perubahan desil yang cukup ekstrem. Bahkan, terdapat laporan warga yang mengalami kenaikan dari desil 2 menjadi desil 9 atau 10.
Perubahan tersebut berdampak langsung terhadap status penerima bantuan sosial. Warga yang sebelumnya masuk dalam kelompok penerima bantuan dapat tereliminasi dari program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako.
Sinarbiyat mengatakan banyaknya keluhan yang masuk ke DPRD menunjukkan masih adanya persoalan komunikasi dan mekanisme pengaduan di tingkat bawah. Karena itu, ia mendorong Pemkot Jogja memaksimalkan peran Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam proses tersebut.
Ia meminta para lurah mengumpulkan pengurus RT, RW, dan RK di wilayah masing-masing. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan, pemutakhiran, hingga mekanisme pengaduan terkait data desil.
Dengan pemahaman yang sama, pengurus wilayah diharapkan dapat membantu warga ketika terjadi perubahan data yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Masyarakat juga diharapkan memiliki jalur pengaduan yang lebih jelas sehingga tidak harus langsung membawa persoalan tersebut ke DPRD.
Sinarbiyat menambahkan, meski pendataan utama dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Pusat Statistik (BPS), data yang dimiliki RT dan RW tetap dapat dimanfaatkan sebagai data pendamping.
Menurutnya, informasi dari pengurus wilayah dapat menjadi bahan verifikasi ulang untuk memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
Baca Juga: NOC Indonesia Tegaskan Peran Vital Sektor Swasta Dorong Prestasi Atlet di Asian Games 2026
Verifikasi tersebut juga penting bagi Pemkot Jogja dalam menentukan langkah intervensi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terutama untuk warga yang membutuhkan dukungan di sektor kesehatan, pendidikan, maupun bantuan sosial tetapi belum terakomodasi dalam data pemerintah pusat.
“Jangan sampai gara-gara persoalan desil ini menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Jogja yang selama ini kondusif harus kita jaga bersama, dan pemkot harus hadir memberikan kepastian serta solusi cepat,” tandas Sinarbiyat.
DPRD berharap pembenahan mekanisme pendataan dan pengaduan dapat dilakukan secara menyeluruh. Dengan melibatkan pengurus wilayah sejak proses verifikasi, potensi kesalahan data diharapkan dapat ditekan dan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak terlewatkan.
Editor : Bahana.