JOGJA — Perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah di tengah pesatnya digitalisasi layanan publik. Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro menilai negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan data warga tidak mudah bocor dan disalahgunakan.
Menurut Kuncoro, lemahnya perlindungan data dapat membuka celah bagi berbagai tindak kejahatan siber. Mulai dari penipuan, penyalahgunaan identitas, hingga jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Negara itu harus menjamin perlindungan data pribadi warganya. Jangan sampai terjadi lagi kasus kebocoran data secara masif seperti tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk tindakan kejahatan, termasuk pinjol ilegal," ujar Kuncoro di kantornya, Rabu (9/9).
Meski pemerintah memiliki kewajiban menjaga keamanan data, Kuncoro juga meminta masyarakat tidak abai terhadap data pribadi masing-masing. Menurutnya, kesadaran individu merupakan lapisan pertahanan pertama untuk mencegah informasi pribadi jatuh ke tangan yang salah.
Baca Juga: Mengenal Mi Gomak, Kuliner Tradisional Batak yang Kaya Rempah dan Dekat dengan Kehidupan Masyarakat
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP maupun memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon kepada orang lain.
Kebiasaan sederhana seperti menyerahkan KTP untuk difotokopi di sembarang tempat atau meminta orang lain mendaftarkan kartu SIM juga perlu diwaspadai.
"Dua hal kunci yang harus dijaga ketat itu adalah NIK di KTP dan nomor telepon seluler," tegas politikus PKS yang akrab disapa Pak Ustad tersebut.
Selain persoalan keamanan, Kuncoro menyoroti implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan KTP elektronik. Menurutnya, digitalisasi identitas seharusnya membuat pelayanan publik semakin sederhana, bukan justru menambah pekerjaan administratif masyarakat.
Sebab, meski sistem identitas digital dan KTP elektronik telah diterapkan, masyarakat masih kerap diminta menyerahkan fotokopi KTP maupun mengisi data yang sama berulang kali ketika mengurus berbagai layanan.
"Harusnya kalau sudah menerapkan sistem single data (satu data terpadu). Ketika satu akun atau NIK dibuka, semua data kependudukan dan rekam jejaknya sudah terintegrasi," bebernya.
Menurut Kuncoro, sistem data terpadu akan membuat pelayanan publik lebih efisien sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat untuk menyerahkan data pribadi berulang kali kepada berbagai instansi.
Data Tak Sinkron Bisa Pengaruhi Bansos
Kuncoro juga menyoroti persoalan sinkronisasi data antarinstansi pemerintah. Ia menilai masih terdapat persoalan dalam penyelarasan data antara Badan Pusat Statistik (BPS), Ditjen Dukcapil, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Ketidakselarasan tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan persoalan dalam penetapan data masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan penentuan kategori atau desil ekonomi yang menjadi salah satu dasar dalam penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga: KKN UIN Sunan Kalijaga Berakhir, Danang Maharsa Minta Mahasiswa Tak Berhenti Mengabdi
Jika data tidak akurat dan tidak diperbarui secara terpadu, masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan berpotensi tidak masuk dalam kategori penerima. Sebaliknya, kesalahan data juga dapat menyebabkan bantuan diberikan kepada pihak yang tidak sesuai kriteria.
Karena itu, pembenahan sistem data nasional dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi. Keamanan, akurasi, dan keterhubungan data juga berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.
Kuncoro mendorong pemerintah menjadikan penguatan keamanan data nasional sebagai salah satu prioritas. Menurutnya, perkembangan teknologi harus diikuti dengan sistem perlindungan yang mampu mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan digital.
Ia juga meminta pemerintah lebih serius menangani aktivitas digital ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk judi online dan situs-situs ilegal.
"Pemerintah harus lebih fokus pada pekerjaan-pekerjaan besar, seperti memperkuat sistem keamanan data warga, memberantas judi online, dan memblokir situs-situs ilegal yang merusak. Jangan sampai hal-hal substansial yang menjadi ranah pusat ini justru terabaikan," pesan Kuncoro.
Editor : Bahana.