RADAR MALIOBORO - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang di jadwalkan berlaku mulai tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi jangka panjang untuk memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkelanjutan dan tidak mengalamai defisit. Rencana ini tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kenaikan iuran ini sangat penting untuk menjaga stabilitas keungaan JKN. Penyesuaian akan dilakukan secara bertahap agar tidak terlalu membebani masyarakat.
Adapun Rincian Kenaikan Iuran yang Diusulkan:
•Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 42.000 per bulan akan naik menjadi Rp57.250 per bulan.
•Peserta Mandiri Kelas 3: Besaraan iuran yang harus dibayar peserta ini akan menjadi Rp.53.050. Nilai ini sudah termasuk subsidi dari pemerintah sebesar Rp4.200 per orang. Jumlah subsidi ini berkurang dari sebelumnya yang sebesar Rp7.000 per orang.
•Pekerja Penerima Upah (PPU): Untuk kategori ini, pemerintah menyatakan bahwa belum ada perubahan iuran yang direncanakan.
Keputusan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Di satu sisi, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini krusial demi kesehatan keungaan progam JKN. Namun, di sisi lain, banyak masyarakat yang merasa khawatir bahwa kenaikan biaya ini akan menambah beban finasial dan memengaruhi daya beli mereka, terutama bagi keluarga dengan ekonomi pas-pasan.
Kebijakan ini menjadi sorotan utama mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh jutaaan peserta BPJS Kesehatan di seluruh indonesia. Pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi yang transparan dan memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal meskipun iuran dinaikkan.
(Dela Apriyanti)
Editor : Iwa Ikhwanudin