YOGYAKARTA – Kabar gembira bagi warga Yogyakarta dan DIY! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun Pajak 2025 serta pembayaran PPh Pasal 29.
Kebijakan ini berlaku bagi laporan yang disampaikan setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026, sebagai bentuk dukungan implementasi sistem Coretax DJP yang baru dan mempertimbangkan libur hari raya.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh akun resmi Ditjen Pajak RI melalui media sosial X (Twitter) pada Jumat (27/3/2026).
DJP menegaskan bahwa jika Surat Tagihan Pajak (STP) sudah terlanjur terbit, sanksi tersebut akan dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP terkait.
Artinya, wajib pajak tidak perlu khawatir dikenai denda maupun bunga selama memanfaatkan periode relaksasi ini.
Mengapa DJP Memberi Relaksasi Ini?
Kebijakan penghapusan sanksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Tujuannya jelas: memudahkan transisi jutaan wajib pajak ke sistem Coretax DJP, platform digital baru yang menggantikan e-Filing lama.
Coretax dirancang untuk integrasi data yang lebih baik, namun di awal penerapannya banyak wajib pajak mengeluhkan kendala teknis seperti error sistem, proses submit gagal, dan antrean akses yang padat.
Banyak netizen di media sosial menyuarakan keluhan serupa: "Coretax ribet, gagal mulu", "Balikin ke DJP Online aja", hingga pertanyaan tentang istilah "dihapuskan secara jabatan".
DJP merespons dengan kebijakan ramah ini agar masyarakat, termasuk di Yogyakarta yang sedang mempersiapkan libur panjang, bisa melapor dengan lebih tenang tanpa takut kena denda.
Batas waktu resmi pelaporan SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 tetap 31 Maret 2026.
Namun, bagi yang melapor dan membayar kekurangan pajak hingga 30 April 2026, tidak ada sanksi yang dikenakan.
Ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan khusus.
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax
Akses situs resmi pajak.go.id atau aplikasi Coretax DJP.
Login dengan akun wajib pajak Anda (pastikan sudah aktivasi).
Isi formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2025.
Lengkapi data penghasilan, bukti potong, dan harta sesuai prepopulated jika tersedia.
Submit dan bayar kekurangan PPh Pasal 29 jika ada melalui bank atau channel pembayaran resmi.
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti lapor.
DJP mengimbau: "Segera tuntaskan pelaporanmu di pajak.go.id. Lapor hari ini, hati lebih tenang!" Link langsung: https://pajak.go.id.
Tips bagi Wajib Pajak di Yogyakarta
Hindari penumpukan: Jangan tunggu mendekati 30 April agar tidak mengalami gangguan server.
Persiapkan dokumen: Bukti potong 1721 A1/A2, laporan keuangan (bagi non-karyawan), dan data harta/kewajiban.
Bantuan resmi: Hubungi Kring Pajak 1500200, email informasi@pajak.go.id, atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di Yogyakarta.
Bagi yang sudah terlanjur terima STP, pantau penghapusan secara jabatan melalui akun Coretax.
Kebijakan ini dinilai membantu lebih dari 20 juta wajib pajak orang pribadi di Indonesia, termasuk ribuan di wilayah DIY, agar tetap patuh pajak tanpa beban tambahan di masa transisi digital.
Meski demikian, banyak yang berharap DJP terus perbaiki kestabilan Coretax agar pelayanan semakin user-friendly.
Update terkini: Pantau terus pengumuman resmi di situs pajak.go.id atau akun @DitjenPajakRI untuk info terbaru.
Artikel ini disusun berdasarkan pengumuman resmi DJP per 27 Maret 2026. Segera lapor SPT Anda dan patuhi kewajiban perpajakan untuk Indonesia yang lebih baik. (iwa)
Baca Juga: GTA VI dari Rockstar Games Diprediksi Lebih Realistis Tanpa Iklan, Harga di Indonesia Tembus Jutaan
Editor : Iwa Ikhwanudin