YOGYAKARTA – Mulai Sabtu (28 Maret 2026), pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan pembatasan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Akun milik mereka di berbagai platform populer akan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari bahaya pornografi, cyberbullying, penipuan online, hingga kecanduan digital.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 menjadi dasar hukum kebijakan ini. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini bukan pelarangan permanen melainkan penundaan akses agar anak-anak siap secara psikologis dan emosional sebelum terpapar dunia maya. “Usia 16 tahun dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial, berdasarkan diskusi dengan psikolog dan penelitian dampak digital terhadap tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Pada tahap awal mulai 28 Maret 2026, pembatasan diterapkan pada platform digital berisiko tinggi, antara lain:
YouTube
TikTok
Threads
X (Twitter)
Bigo Live
Roblox
Platform-platform tersebut wajib melakukan verifikasi usia lebih ketat dan menonaktifkan akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah 16 tahun. Proses implementasi dilakukan secara bertahap, tidak langsung serentak.
Alasan di Balik Kebijakan Perlindungan Anak
Pemerintah menyoroti risiko nyata yang mengintai anak-anak di ruang digital, terutama dengan lebih dari 70 juta anak di bawah 16 tahun di Indonesia yang menjadi pengguna internet aktif. Paparan konten negatif, perundungan siber, scam online, dan adiksi gawai menjadi ancaman utama yang dapat mengganggu perkembangan mental dan pendidikan.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah serupa di negara lain, seperti Australia, yang juga membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu. Di Indonesia, dengan jumlah pengguna internet mencapai lebih dari 200 juta orang, perlindungan anak dianggap krusial.
Orang tua diimbau untuk mendampingi anak dan memanfaatkan waktu ini untuk aktivitas offline yang lebih edukatif. Sementara itu, platform digital harus mematuhi regulasi dengan meningkatkan sistem verifikasi usia agar tidak melanggar aturan.
Meski menuai pro dan kontra terkait tantangan penegakan di lapangan, kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai langkah proaktif menjaga masa depan anak bangsa di era digital.
Bagi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya, pantau terus update dari Komdigi atau situs resmi radarmalioboro.jawapos.com untuk informasi lanjutan mengenai implementasi aturan ini di daerah. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin