Pemprov DIY Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Kesempatan Dua Bulan untuk Bayar Pokok

Rizky Wahyu Arya Hutama • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:28 WIB
Ilustrasi keringanan pajak kendaraan bermotor. (AI Image Generator)
Ilustrasi keringanan pajak kendaraan bermotor. (AI Image Generator)

 SLEMAN - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama bertahun-tahun menunggak pembayaran pajak.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) DIY, Elisabeth Rully Marsianti, mengonfirmasi program tersebut telah berjalan sejak awal Agustus lalu. Namun, ia menegaskan bahwa program ini murni berupa pembebasan denda administratif, bukan pemutihan pokok pajak. Artinya, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak yang terutang.

"Tidak ada pemutihan, maksudnya itu pembebasan administrasi denda. Jadi pokoknya tetap, cuma dendanya saja yang tidak dikenakan," tegas Rully saat ditemui di kantor BPKA DIY, Selasa (4/8/2026).

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga belasan tahun, Pemprov DIY memberikan skema khusus yang cukup meringankan. Pembayaran pokok pajak dibatasi maksimal hanya untuk masa tunggakan lima tahun ditambah satu tahun berjalan.

Baca Juga: Siasat Tirta Handayani Jaga Pasokan Air Gunungkidul saat Puncak Kemarau Panjang

"Misalnya 10 tahun telat, jadi cuma bayar lima plus satu tahun berjalan. Mau 10 tahun belum bayar pajak, terus mau dipajakin, tetap bisa," tutur Rully menjelaskan.

Kebijakan ini dinilai sangat menguntungkan bagi masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena terbebani denda yang terus menumpuk. Dengan skema tersebut, tunggakan lama tidak lagi menjadi kendala untuk mengaktifkan kembali kewajiban perpajakan kendaraan.

Rully menjelaskan bahwa program ini tidak semata-mata bertujuan mengejar penerimaan pendapatan daerah. Sasaran utamanya adalah validasi dan pembersihan data kendaraan bermotor di wilayah DIY. Banyaknya kendaraan yang "tidur" atau lama tidak terdeteksi pembayarannya membuat pemetaan potensi pajak menjadi kurang akurat.

"Harapannya data kami menjadi bersih. Kami ingin tahu berapa sebenarnya kendaraan yang masih aktif digunakan di DIY. Ada yang mungkin empat sampai enam tahun tidak bayar pajak, tapi kendaraannya masih dikuasai pemilik," bebernya.

Baca Juga: Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Sita Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi

Selain itu, momen ini juga dimanfaatkan untuk mendorong proses balik nama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan namun status kepemilikannya belum diperbarui. Dengan data yang bersih, pemerintah dapat merencanakan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran.

Rully mengimbau seluruh masyarakat DIY agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang hanya berlangsung dua bulan ini. Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih banyak pemilik kendaraan yang belum sempat memanfaatkan program serupa.

"Kesempatannya cuma dua bulan. Monggo dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk mendaftarkan kembali kendaraannya," tandasnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, baik secara daring maupun luring di kantor Samsat terdekat. Dengan memanfaatkan program ini, diharapkan kepatuhan pajak kendaraan di DIY semakin meningkat dan data kendaraan bermotor di wilayah ini menjadi lebih akurat dan bersih. (ayu)

---

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Pajak Kendaraan Pembebasan Denda Samsat Validasi Data diy