RADAR MALIOBORO - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar program "Bebas Denda" pajak kendaraan bermotor. Berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Program ini digelar bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Republik Indonesia dan peringatan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan warga meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Yang membuat program DIY tahun ini berbeda dari sekadar pemutihan pajak biasa, ada elemen doorprize emas.
Wajib pajak yang membayar pajak pada periode 1 Maret-30 Juni 2026 dan tidak pernah menunggak pajak selama lima tahun terakhir, otomatis masuk dalam pengundian doorprize emas.
Pengumumannya dijadwalkan pada 12 Agustus 2026.
Dengan kata lain, program ini bukan cuma menguntungkan bangi yang menunggak.
Tetapi juga memberi apresiasi bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar tepat waktu.
Selain manfaat bebas denda, warga DIY juga bisa menikmati kemudahan pembayaran lewat berbagai kanal digital, tanpa harus antre di kantor Samsat.
Pembayaran PKB bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), Mobile Banking BPD DIY, Tokopedia, Bukalapak, hingga Gotagihan.
Ada pula insentif tambahan berupa cashback maksimal Rp17.000 untuk pembayaran lewat Mobile Banking BPD DIY maupun QRIS, masing-masing dengan potongan hingga 45 persen.
Khusus untuk 1.000 orang pertama dalam satu kali transaksi.
Baca Juga: Pemprov DIY Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Kesempatan Dua Bulan untuk Bayar Pokok
Bagi yang berencana memanfaatkan program ini, dokumen yang perlu disiapkan meliputi identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, atau paspor), STNK asli dan salinannya, serta BPKB asli dan salinannya.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan, kendaraan juga wajib dihadirkan untuk proses cek fisik.
Sekaligus mencakup penggantian plat nomor dan perpanjangan STNK sesuai ketentuan berlaku.
Bagi yang diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai.
Sumber : Instagram Humas Jogja