Proses Pemberhentian Dukuh Banyon Resmi Masuk Meja Bupati Bantul, Warga Terima Sertifikat Digadaikan

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 15:16 WIB
Lurah Pendowoharjo Hilmi Hakimudin. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Lurah Pendowoharjo Hilmi Hakimudin. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Langkah pemberhentian Dukuh Banyon, Zuhada Muhammad, kini memasuki tahap final.

Surat rekomendasi pemecatan yang telah disetujui oleh Panewu Sewon resmi diajukan kepada Bupati Bantul untuk mendapatkan keputusan akhir.

Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin, menjelaskan bahwa surat rekomendasi pemberhentian telah ditandatangani oleh Panewu Sewon sejak Rabu (21/7/2026) melalui Surat Nomor B/400.10.2.2/00503.

Selanjutnya, pihak kalurahan menindaklanjuti dengan mengajukannya kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) pada Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Mengapa Konten Hook 3 Detik Bisa Mengubah Psikologi Penonton?

"Sesuai dengan Perbub Nomor 24 Tahun 2025, pemberhentian mekanismenya 20 hari kerja," ujar Hilmi saat ditemui di kantornya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Hilmi, sejauh ini proses berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Pihak kalurahan telah melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sang dukuh.

Sebagian besar persoalan, kata dia, telah diselesaikan secara internal oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Pendaftaran Pilur Tiga Kalurahan di Bantul Diperpanjang, Patalan Justru Dibanjiri Pendaftar

"Sebagian mungkin yang kita dengar diselesaikan secara pribadi," tuturnya.

Meski demikian, Hilmi menegaskan bahwa pihak kalurahan tetap siap memfasilitasi mediasi jika diperlukan.

Namun, para korban lebih memilih penyelesaian secara personal sehingga persoalan tersebut masih ditangani di luar jalur formal.

Ratusan warga Padukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, sebelumnya mendatangi Kantor Kalurahan Pendowoharjo pada Senin (29/6/2026) untuk menggelar aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Inovasi AI Kesehatan di UMY: Penolong Tenaga Medis, Bukan Pengganti Peran Humanis Dokter

Mereka mendesak lurah mencopot Zuhada Muhammad yang diduga melakukan pungutan liar dan menggadaikan sertifikat tanah milik warga tanpa izin.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat dua warga yang mengalami kerugian besar.

Sertifikat tanah salah seorang warga diduga digadaikan senilai Rp 48 juta, sementara sertifikat milik warga lainnya diduga digadaikan senilai Rp 4,5 juta.

Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp 52,5 juta.

Baca Juga: Dugaan Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Berulang, Puluhan Siswa SMKN 1 Nanggulan Kulon Progo Mengeluh Mual hingga Tak Masuk Sekolah

Hilmi mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum seperti kejaksaan atau kepolisian.

Namun, ia membuka peluang jika warga menginginkan proses hukum lebih lanjut.

"Sebenarnya bisa dilaporkan kalau warga mau," katanya.

Jika Zuhada Muhammad resmi diberhentikan, jabatan Dukuh Banyon akan mengalami kekosongan.

Baca Juga: Dari Borneo FC hingga PSM, Yogyakarta Kembali Jadi Magnet Training Camp Klub Liga Indonesia

Untuk sementara, posisi tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga proses seleksi dukuh baru dapat dilaksanakan.

Hilmi menjelaskan bahwa perekrutan dukuh baru membutuhkan anggaran khusus, sehingga kemungkinan baru akan direalisasikan pada tahun 2027.

Saat ini, anggaran kalurahan sudah teralokasikan untuk perubahan APBKal tahun 2026.

"Karena belum terencana, mungkin 2027, karena anggaran kita sudah perubahan APBKal tahun 2026 ini," terangnya.

Baca Juga: Viral di Medsos, Aksi Begal di Pakem Sleman Sadis, Pengendara Dianiaya dan Kehilangan Rp 4,5 Juta

Hilmi berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pamong kalurahan agar lebih berhati-hati dalam melayani masyarakat.

"Pamong kan melayani masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPMKal Kabupaten Bantul, Afif Umahatun, membenarkan bahwa surat rekomendasi pemberhentian telah masuk ke instansinya.

Dan saat ini masih dalam proses telaah sebelum diteruskan kepada Bupati.

"Ini masih dalam proses telaah," ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemberhentian Dukuh Banyon masih bergulir di meja Bupati Bantul.

Masyarakat pun menanti keputusan akhir atas kasus yang telah mencoreng nama baik pamong kalurahan ini. (cin)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Dukuh Banyon Pemberhentian Pemdes bantul korupsi