KULON PROGO - Warga Kalurahan Palihan, Kulon Progo, akhirnya melihat titik terang terkait pengadaan tanah kas desa (TKD) yang sempat terhenti bertahun-tahun. Setelah dibentuknya tim pengadaan resmi, proses penggantian lahan yang terdampak pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) mulai bergerak. Langkah pertama yang diambil adalah survey langsung ke sejumlah titik lahan yang ditawarkan masyarakat.
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, yang sekaligus ketua tim pengadaan, mengungkapkan bahwa tim sudah terbentuk dan segera memulai pekerjaan. Proses administrasi sudah digarap, termasuk survey lapangan yang dilakukan pada Selasa (4/8).
“Kami survey langsung lahan yang ditawarkan masyarakat untuk pengganti TKD,” kata Ambar, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Ratusan Siswa di Nanggulan Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kulon Progo Kesulitan Ambil Sampel Makanan
Survey ini bukan sekadar formalitas. Ambar menekankan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah kabupaten untuk mempercepat penyelesaian. Sejak pembangunan YIA, proses pengadaan TKD selalu menghadapi berbagai hambatan. Akibatnya, warga yang menawarkan tanah pribadi sebagai pengganti harus menunggu ganti rugi tanpa kepastian yang jelas. Di sisi lain, kalurahan juga belum bisa segera memperoleh aset TKD yang semestinya menjadi milik desa.
Lahan yang disurvei merupakan titik-titik yang sudah ditawarkan warga sejak 2023. Mayoritas berupa lahan pertanian yang memenuhi kriteria kebutuhan TKD. Setelah survey, tahapan berikutnya mencakup pengecekan kepemilikan tanah, penilaian harga, hingga pencairan ganti rugi. Namun, seluruh proses itu harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah Kulon Progo.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, menambahkan bahwa survey dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi lapangan. Tim tidak hanya melihat luas lahan, tetapi juga kualitasnya.
“Tanah yang disurvey berupa lahan sawah yang luas, dan subur,” ujarnya.
Syarat utama lahan pengganti adalah produktivitas pertanian. Sebelum ada YIA, TKD di Palihan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Sebagian di antaranya berupa tanah *palungguh* yang digarap oleh pamong kalurahan. Karena itu, penilaian tidak hanya berhenti di kesuburan tanah, tetapi juga mencakup sarana pendukung seperti saluran irigasi dan akses jalan. Semua elemen ini dinilai penting agar fungsi TKD tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Meski survey lapangan sudah dilakukan, perjalanan masih panjang. Tim harus mengajukan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Baru setelah dokumen itu disetujui, musyawarah untuk menentukan harga lahan bisa digelar. Proses ini memang membutuhkan ketelitian, mengingat TKD merupakan aset penting bagi desa dan harus dikelola dengan baik.
Bagi warga yang sudah lama menunggu, langkah survey ini memberi harapan baru. Mereka berharap proses selanjutnya berjalan lancar sehingga ganti rugi segera cair dan kalurahan segera memiliki kembali lahan produktif. Pemerintah kabupaten pun tampak serius untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut ini.
Baca Juga: RSA UGM Buka Suara: Perawat yang Cibir Pasien BPJS di Medsos Sudah Diinvestigasi Tim Etik
Dengan dimulainya survey, pengadaan TKD Palihan memasuki babak baru. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, warga dan pemerintah kalurahan bisa segera memperoleh kepastian yang selama ini dinantikan. (gas)
Editor : Iwa Ikhwanudin