MAGELANG - Puluhan warga Desa Wonogiri, Kajoran, Kabupaten Magelang, memilih turun ke jalan daripada hanya menunggu di balai desa. Kamis (6/8), mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang di Mungkid. Tujuannya jelas: mendesak agar proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Junarsih segera dilanjutkan.
Junarsih diduga menyalahgunakan wewenang dan memalsukan tanda tangan dalam laporan proyek dana desa. Aksi warga yang semula direncanakan di balai desa beralih menjadi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan. Mereka membawa poster berisi tuntutan, di antaranya “ojo gemeter, ojo gigrik demi keadilan” dan “lepaskan desaku dari cengkraman koruptor”.
Sebanyak 10 perwakilan warga kemudian masuk untuk bertemu pihak kejaksaan. Pertemuan berlangsung lebih dari satu jam. Dalam mediasi itu, warga meminta kejelasan status penanganan kasus sekaligus mendesak agar perkara segera naik ke tahap penyidikan. Pihak kejaksaan memberikan penjelasan terkait perkembangan yang ada.
Koordinator lapangan, Purnoto, menegaskan bahwa kedatangan warga semata-mata untuk meminta komitmen penegak hukum. Kasus dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret Junarsih sudah melalui audit Inspektorat. Hasilnya menemukan selisih anggaran lebih dari Rp 500 juta.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Desak Jalan Tol Tak Berhenti di Bokoharjo, Ingin Langsung Masuk ke Wilayahnya
“Kami hanya minta proses hukum dilanjutkan. Ini sudah lama ditunggu warga,” tegas Purnoto usai aksi.
Warga bahkan sudah tidak lagi menginginkan Junarsih memimpin desa. Sejak November 2025, mereka menyegel kantor desa. Akibatnya, pelayanan publik tidak lagi dilakukan di kantor resmi, melainkan dialihkan ke rumah masing-masing perangkat desa.
“Pelayanan tetap berjalan, tapi di rumah perangkat. Kantor desa tidak digunakan,” ujar Purnoto.
Penyegelan akan terus dilakukan hingga proses hukum selesai atau ada penunjukan pelaksana tugas (plt) yang baru. Selain dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022-2024, warga juga melaporkan kasus lain terkait proyek embung.
Baca Juga: Setelah Bertahun-tahun Tertunda, Tim Pengadaan Mulai Survey Lahan Pengganti TKD Palihan Kulon Progo
“Kalau sudah ada temuan, ya harus diproses. Tidak bisa berhenti hanya karena uang dikembalikan,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, menjelaskan bahwa saat ini tim masih berada di tahap penyelidikan. Mereka terus mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan warga soal dugaan penyimpangan dana desa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, Junarsih telah mengembalikan kerugian desa sebesar Rp 522.835.439. Uang tersebut kini dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Magelang.
Meski uang sudah dikembalikan, Vidi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Ia juga mengingatkan prinsip *ultimum remedium*, di mana penegakan pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya administratif dilakukan.
Baca Juga: Ratusan Siswa di Nanggulan Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kulon Progo Kesulitan Ambil Sampel Makanan
“Perkara ini masih berproses dan bisa berkembang. Untuk naik ke tahap penyidikan tentu ada tahapan yang harus dilalui,” jelas Vidi.
Aksi warga Desa Wonogiri menjadi cerminan keresahan yang sudah lama terpendam. Mereka menunggu kepastian hukum agar desa bisa kembali normal dan pelayanan publik tidak lagi berlangsung di rumah-rumah perangkat. (Aya)
Editor : Iwa Ikhwanudin