KULON PROGO - Kabupaten Kulon Progo akhirnya memiliki Tim Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA yang resmi terbentuk. Langkah ini menjadi jawaban atas persoalan sengketa perbatasan yang sudah mengambang selama belasan tahun di Kalurahan Jangkaran. Warga yang tinggal di sekitar kawasan itu kini menaruh harapan baru agar status tanah mereka segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan adil.
Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo yang merangkap Plh Ketua GTRA, Margaretha Elya Lim, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Reforma agraria bukan sekadar menata tanah, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. “Fokus utama kami saat ini ada di Kalurahan Jangkaran dan Ngestiharjo,” ujarnya, Jumat (7/8).
Di Kalurahan Jangkaran, Temon, permasalahan utama berpusat pada sengketa perbatasan dengan Desa Jogoboyo, Purworejo. Titik rawan berada di kawasan Bulak Rimon dan Bulak Nungso yang terletak di sekitar Sungai Bogowonto. Perubahan alur sungai atau meandering selama puluhan tahun, ditambah sedimentasi yang membentuk daratan baru di hilir, membuat batas wilayah menjadi kabur. Tanah yang muncul dari endapan itu kini dikelola warga, namun dua kabupaten saling mengklaim sebagai wilayahnya. Akibatnya, data yang dimiliki pemerintah daerah tidak selaras dan membuka potensi konflik tenurial yang terus berlarut.
Sementara di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates, tim akan menata ulang bidang-bidang tanah setelah pelebaran jalan usaha tani. Tujuannya agar jalan yang sudah diperlebar maupun lahan milik warga mendapatkan sertifikat dengan data yang mutakhir.
Baca Juga: Dulu Dianggap Ringkih, Kini Smartphone Lipat Diklaim Tahan 500 Ribu Kali Buka-Tutup
Menurut Elya, pendekatan yang paling tepat untuk kedua lokasi tersebut adalah konsolidasi tanah. Metode ini mengajak masyarakat terlibat aktif dalam penataan kembali bidang tanah. Setelah kesepakatan tercapai, barulah proses sertifikasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menekankan pentingnya peran GTRA dalam menjamin hak atas tanah. Ia berharap tim dapat menghasilkan penyelesaian yang bermanfaat dan adil bagi warga, khususnya di Jangkaran yang sudah lama hidup dalam ketidakpastian. Lurah setempat diminta menyajikan data yang jujur dan akurat, termasuk riwayat sejarah tanah, agar klaim masing-masing pihak bisa diverifikasi dengan jelas. “Kepastian hukum atas hak atas tanah itu mutlak dibutuhkan,” tegasnya.
Pembentukan Tim GTRA ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah serius menyelesaikan warisan masalah agraria yang sudah lama menggantung. Dengan pendekatan partisipatif dan data yang akurat, diharapkan sengketa perbatasan di sepanjang Sungai Bogowonto tidak lagi menjadi sumber keresahan warga. Masyarakat di Jangkaran dan Ngestiharjo kini menunggu hasil kerja tim yang diharapkan segera memberikan kejelasan status tanah mereka.
Keberadaan GTRA juga mencerminkan komitmen bersama antara Kantor Pertanahan, pemerintah kabupaten, dan perangkat kalurahan untuk menghadirkan reforma agraria yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Jika berhasil, model penyelesaian di Kulon Progo bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi sengketa serupa akibat perubahan alam dan data yang tumpang tindih. (gas)
Editor : Iwa Ikhwanudin