Audit Investigasi Eks Lurah Garongan Kulon Progo Ungkap Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 16:44 WIB
Arif Prastowo. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Arif Prastowo. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 KULON PROGO – Persoalan yang menyeret nama Eks Lurah Garongan, Ngadiman, memasuki babak baru. Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo telah merampungkan audit investigasi terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang sebelumnya disampaikan warga.

Hasil pemeriksaan internal tersebut menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Namun, Inspektorat menegaskan temuan itu masih bersifat indikatif dan selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.

Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo mengatakan audit investigasi mulai dilakukan sejak Juni 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah muncul laporan warga Garongan mengenai dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum lurah.

Kini, rangkaian audit telah selesai. Hasilnya akan segera disampaikan kepada Bupati Kulon Progo.

Baca Juga: Akhiri Tradisi Kelam, Korea Selatan Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing

“Kami telah menyelesaikan audit investigasi dan segera akan kami laporkan kepada Bupati,” kata Arif, Senin (10/8/2026).

Menurut Arif, kesimpulan sementara dalam audit diperoleh setelah tim memeriksa berbagai data, melakukan wawancara, serta mencermati sejumlah bukti pendukung. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi adanya aktivitas pungli sekaligus dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pelayanan administrasi warga. Oknum lurah disebut meminta sejumlah uang ketika masyarakat mengurus dokumen yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan pemerintahan kalurahan.

Persoalan tidak berhenti pada dugaan pungli. Dalam audit investigasi, Irda juga menemukan indikasi terkait aset kalurahan.

Baca Juga: Strategi Live Shopping Puncak Promo Tanggal Kembar, Mengapa Penonton Mencapai Ratusan Ribu?

Salah satunya menyangkut aset berupa pohon yang berada di tanah kas desa (TKD). Aset tersebut disebut telah hilang dari lokasi. Selain itu, terdapat pula persoalan yang berkaitan dengan sejumlah barang inventaris milik kalurahan.

Meski demikian, Arif meminta seluruh pihak tetap menempatkan hasil audit tersebut secara proporsional. Sebab, temuan Inspektorat saat ini masih berada pada tahap indikasi.

“Kami tegaskan, ini sifatnya masih indikasi,” ujarnya.

Hasil audit selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Kulon Progo. Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi kepala daerah dalam menentukan langkah administratif terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Hipertensi Gunungkidul Tertinggi di DIY Capai 39,25 Persen, Stunting Nglipar Masih 20 Persen

Kebijakan yang diambil nantinya dapat berupa pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap, sesuai ketentuan dan hasil pertimbangan pemerintah daerah.

Di sisi lain, temuan Irda berpotensi memperkuat proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kulon Progo. Kasus dugaan pungli tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko sebelumnya mengatakan penyidikan perkara tersebut terus berproses. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik segera mengirimkan berkas ke JPU,” kata Sarjoko.

Tak hanya perkara pungli, polisi juga mulai menangani laporan lain yang diduga berkaitan dengan Eks Lurah Garongan. Perkara tersebut menyangkut dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh seorang warga.

Baca Juga: Polres Kulon Progo Gagalkan Ribuan Botol Miras Ilegal, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas  

Dengan adanya audit Inspektorat dan proses penyidikan kepolisian yang berjalan beriringan, kasus Garongan kini menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum masih memiliki tahapan yang harus dilalui sebelum menentukan konsekuensi akhir terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (gas) 

 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
Garongan Ngadiman pungli lurah Inspektorat Kulon Progo kulon progo