Menatap Riak Penolakan Kadispar DIY: Ketika Suara Warga Bentrok dengan Aturan Birokrasi

Rizky Wahyu Arya Hutama • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:55 WIB
Ketua Tim Penilai Kinerja PNS DIY, Ni Made Dwipanti. (Foto: Rizky Wahyu/Radar Jogja)
Ketua Tim Penilai Kinerja PNS DIY, Ni Made Dwipanti. (Foto: Rizky Wahyu/Radar Jogja)

YOGYAKARTA — Langkah Atik Sudarmi menuju kursi Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) DIY yang baru saja dilantik kini dibayangi riuh nada kecewa. Gelombang kritik dan kecemasan dari warga yang mencintai Jogja terus mengalir, mempertanyakan arah kebijakan sektor yang menjadi urat nadi pariwisata daerah ini. Di tengah riaknya gejolak publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY akhirnya memilih untuk melangkah tenang, mendengarkan kegelisahan masyarakat sembari merajut kepastian hukum.

Tim Penilai Kinerja PNS DIY menegaskan tidak akan membutakan mata maupun menulikan telinga terhadap keresahan warga. Meski demikian, roda birokrasi tidak bisa dihentikan begitu saja tanpa pijakan aturan yang kokoh. Pemprov menegaskan bahwa setiap tahapan pengisian jabatan telah berjalan sesuai prosedur dasar yang berlaku.

Ketua Tim Penilai Kinerja PNS DIY, Ni Made Dwipanti, menyampaikan empati mendalam atas perhatian besar masyarakat terhadap masa depan pariwisata Jogja. Ia memastikan seluruh aspirasi yang berembus usai prosesi pelantikan akan dijadikan bahan pertimbangan serius.

"Pada prinsipnya, kami memperhatikan semua masukan dari masyarakat terkait dengan pelantikan kemarin," tutur Ni Made saat ditemui, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Kolaborasi Agnez Mo dan Anggun, Buktikan Kualitas Tanpa Batas di Panggung Global 

Wanita yang juga mengemban amanat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY tersebut menjelaskan, proses penetapan posisi pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukanlah keputusan sepihak. Seluruh proses pengisian jabatan tersebut bertumpu pada rekomendasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh sebab itu, Pemprov DIY memilih tidak terburu-buru mengambil keputusan yang emosional. Langkah lanjutan untuk merespons dinamika sosial yang ada sepenuhnya dipasrahkan pada petunjuk teknis dan arahan dari instansi pembina kepegawaian nasional tersebut.

Komunikasi intensif pun terus dibangun bersama pihak BKN pusat guna menentukan arah kebijakan terbaik. Publik diharapkan dapat menahan diri dan bersabar menunggu hasil koordinasi resmi ini. Pemprov berkomitmen mencari jalan keluar yang presisi tanpa melanggar tatanan hukum kepegawaian yang berlaku.

"Ini masih kami koordinasikan dengan BKN. Karena kami mendasari ini pada rekomendasi BKN, apa langkah-langkah selanjutnya. Jadi, tunggu saja nanti apa yang kemudian diarahkan oleh BKN kepada kami," jelas Ni Made dengan nada tenang.

Baca Juga: Antara Keadilan Sosial dan Penghakiman Massal: Membedakan 'Accountability' dan 'Cancel Culture'

Saat ditanya lebih dalam mengenai kesungguhan Pemprov DIY merangkul aspirasi warga, Ni Made menegaskan bahwa diskusi internal dan evaluasi komprehensif sedang berlangsung. Keputusan yang diambil kelak harus mengasimilasi suara masyarakat sekaligus mematuhi kewenangan konstitusional.

"Oh iya, kami perhatikan. Kami perhatikan dan kami diskusikan. Ya, kami konsultasikan ke BKN juga. Karena apapun itu kan kami tidak bisa jalan sendiri," tegasnya menutup pembicaraan.

Kini, nasib kepemimpinan di Dinas Pariwisata DIY berada di persimpangan jalan antara kepatuhan regulasi kepegawaian dan legitimasi sosial dari masyarakat Jogja sendiri. (ayu) 

 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Kadispar DIY Ni Made Dwipanti BKN Pusat Pemprov DIY Berita Jogja Hari Ini