SLEMAN – Pemerintah Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, resmi membuka proses pengisian formasi jabatan pamong kalurahan. Ada tiga posisi dukuh yang tengah dicari, yakni Dukuh Pokoh, Senoboyo, dan Ngabean. Proses ini menjadi momen penting bagi warga yang ingin mengabdikan diri untuk masyarakat, sekaligus ujian bagi pemerintah kalurahan dalam menjaga integritas seleksi.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Jagabaya Kalurahan Banyurejo, Irwan Darmanta, saat ditemui pada Kamis (10/9/2026). Irwan yang juga dipercaya sebagai Ketua Panitia menjelaskan bahwa kosongnya sejumlah posisi dukuh tersebut lantaran masa jabatannya telah berakhir. "Dua padukuhan sudah kosong, lalu yang satunya pada 1 Oktober sudah purna tugas," jelasnya.
Menurut Irwan, seluruh tahapan seleksi dilakukan dengan sangat ketat dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Ada dua payung hukum yang menjadi acuan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pamong Kalurahan, serta aturan anyar Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pengisian dan penghentian Pamong Kalurahan.
Yang menarik, ada sejumlah perbedaan aturan dibandingkan seleksi sebelumnya. "Ada perbedaan dalam kepanitiaan yang dulu berjumlah 11 orang, kini hanya 7, dan sudah tidak melibatkan BPKal. Dalam Peraturan Bupati sudah secara detail disebutkan tahapan-tahapannya," sebut Irwan. Perubahan ini menjadi penanda bahwa tata kelola seleksi terus disempurnakan dari waktu ke waktu.
Tak hanya soal kepanitiaan, syarat dukungan juga mengalami perubahan signifikan. "Untuk pengisian dukuh ada aturan yang beda, adalah terkait dukungan wajib KTP, yang aturan dulu 15 persen, kali ini menjadi minimal 25 persen," lanjutnya. Artinya, calon dukuh kini dituntut memiliki basis dukungan yang lebih luas dari warga sebelum bisa maju ke tahap seleksi.
Baca Juga: Angkringan di Sekitar USD Jogja, Ruang Sederhana bagi Mahasiswa Beristirahat dan Berbagi Cerita
Tahapan seleksi telah dimulai sejak pembentukan panitia pada 21 Agustus 2026. Kini, proses sosialisasi kepada masyarakat sedang berlangsung mulai hari ini hingga 12 September 2026. Warga diimbau untuk memanfaatkan momen ini sebaik mungkin, baik untuk bertanya maupun mempersiapkan diri jika berminat mendaftar.
Setelah sosialisasi, pengambilan berkas pendaftaran dan penjelasan pengisian berkas akan dilaksanakan pada 15 September 2026. Penetapan calon dijadwalkan pada 6 Oktober 2026. Sementara itu, pelaksanaan ujian seleksi dan pengumuman hasil seleksi akan berlangsung pada 20 Oktober 2026. Peserta juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan pada 21 Oktober 2026, sebuah mekanisme yang menunjukkan bahwa proses ini menjunjung tinggi keadilan.
Lurah Banyurejo, Saparjo, berharap seluruh rangkaian seleksi berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, dan profesional. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk praktik titip-titipan dalam proses ini. "Tidak ada titipan-titipan, jalankan aturan," tandas Saparjo dengan tegas.
Pesan Saparjo ini menjadi krusial. Sebab, jabatan dukuh bukan sekadar posisi struktural, melainkan ujung tombak pelayanan kepada warga di tingkat paling bawah. Dukuh adalah sosok yang paling dekat dengan denyut kehidupan masyarakat, mulai dari urusan administrasi, konflik tetangga, hingga program pembangunan desa.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Tanpa Sekat dari Kaca Jendela Pesawat
Bagi warga Banyurejo, seleksi ini adalah kesempatan emas untuk memilih pemimpin padukuhan yang benar-benar memahami kebutuhan mereka. Proses yang transparan akan melahirkan dukuh yang legitimate dan dipercaya. Sebaliknya, seleksi yang cacat hanya akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dengan jadwal yang telah tersusun rapi dan aturan yang semakin diperketat, Pemerintah Kalurahan Banyurejo menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Kini, bola ada di tangan warga. Mari bersama mengawal proses ini demi masa depan padukuhan yang lebih baik.
Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja