(Skandal Chat Mesum FHUI Depok: Rating Foto Instagram Perempuan hingga 'Silence Means Consent', BEM UI Tuntut Sanksi Berat)
DEPOK – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sedang gempar setelah beredar tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang diduga berisi pelecehan seksual verbal terhadap perempuan.
Kasus ini melibatkan 16 mahasiswa, mayoritas angkatan 2023, yang secara eksplisit memberikan rating pada foto Instagram perempuan dan menggunakan frasa seperti “silence means consent”.
Kejadian ini terungkap pada awal April 2026 setelah screenshot grup chat tersebut viral di media sosial.
Isi percakapan dinilai mengandung objektifikasi dan pelecehan seksual berbasis digital.
Termasuk komentar tidak senonoh terhadap teman perempuan maupun dosen.
Menurut pernyataan resmi FH UI, fakultas telah menerima laporan sejak 12 April 2026 dan langsung merespons dengan langkah tegas.
Universitas mengonfirmasi keterlibatan 16 mahasiswa tersebut dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Hingga 13 April 2026, para mahasiswa sudah dikeluarkan sementara dari organisasi kemahasiswaan.
FH UI juga berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan unsur pidana sesuai UU TPKS.
Pada Senin (13/4/2026), ke-16 mahasiswa tersebut mengeluarkan permintaan maaf di grup kelas.
Namun, banyak pihak menilai permintaan maaf itu masih bersifat samar dan kurang bertanggung jawab.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI dan Aliansi BEM se-UI mengecam keras kejadian ini serta menuntut sanksi tegas hingga kemungkinan pemecatan (expulsion) terhadap para pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena ironis terjadi di fakultas yang mencetak calon penegak hukum.
Banyak yang mempertanyakan komitmen etika kampus dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Proses sidang etik dan penyelidikan internal masih berlangsung.
FH UI menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan adil tanpa intervensi.
Universitas Indonesia mengimbau seluruh civitas akademika untuk menjaga etika dan menghormati martabat sesama.
Bagi korban atau saksi yang ingin melapor, dapat menghubungi unit layanan kekerasan seksual di kampus UI.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan laporan media per 14 April 2026.
Data masih dapat berkembang sesuai hasil penyelidikan resmi. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber