RADAR MALIOBORO - Pemerintah kembali membuka termin kedua penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi jenjang SD, SMP, SMA/SMK.
Program PIP diadakan agar bisa membantu kebutuhan pendidikan siswa yang kurang mampu.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melanjutkan termin kedua sejak Mei-September 2026.
Periode Juni 2026 merupakan tahap kedua dialokasikan khusus bagi siswa yang masuk lewat jalur Dinas Pendidikan setempat, usulan sekolah, dan penerima yang telah melakukan aktivasi rekening bantuan.
Pembagian waktu penerima PIP
- Termin 1 (Februari-April 2026): Diprioritaskan bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termin 2 (Mei-September 2026): Diprioritaskan khusus bagi siswa yang masuk melalui jalur usulan sekolah maupun Dinas Pendidikan.
- Termin 3 (Oktober-Desember 2026): Ditujukan bagi penerima dari termin satu dan 2 yang dananya belum cair pada periode sebelumnya.
Kemendikdasmen juga membuka pengecekan mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id yang bisa diakses melalui HP.
Berikut cara pengecekan penerima PIP 2026 lewat HP:
1. Kunjungi laman resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
2. Pilih menu Cari Penerima PIP atau Cek Status Penerima
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Isi kode verifikasi captcha yang muncul di layar
6. Klik tombol Cek Penerima PIP
7. Sistem akan menampilkan data hasil pelacakan.
Bila tidak terdapat hasil pelacakan maka layar akan memunculkan Tidak Ditemukan Data.
Baca Juga: Mark Lee Ex-NCT Dirikan Label Agensi Independen, Upper Room
Apa penyebab status PIP tidak ditemukan?
- Data belum masuk Surat Keputusan Pemberian (SK Pemberian)
- Adanya salah input NIK/NISN pada sistem
- Siswa sudah lulus/putus sekolah
Berdasarkan syarat pemerintah berikut ini siswa yang berhak menerima PIP 2026.
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
3. Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Berstatus yatim, piatu, atau keduanya yang tinggal di lembaga sosial anak
5. Korban yang terdampak bencana alam
6. Anak yang sempat putus sekolah, namun berniat kembali melanjutkan pendidikan
7. Anak dengan kelainan fisik, orang tua terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), anak dari terpidana, tinggal di wilayah terdampak konflik, dan memiliki saudara kandung lebih dari tiga orang
8. Menempuh pendidikan di lembaga khusus seperti pendidikan nonformal
Besaran Dana PIP sebagai berikut.
- SD: Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 225.000
- SMP: Rp 750.000 per tahun. Khusus kategori tertentu sebesar Rp 375.000
- SMA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun. Khusus bagi siswa baru dan tingkat akhir sebesar Rp 500.000-Rp 900.000
Sebagai informasi, pengecekan PIP hanya di situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Selain di laman resmi tersebut merupakan laman penipuan.
Bila data bermasalah, bisa diperbaiki melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat agar bisa segera terupdate.
Editor : Meitika Candra Lantiva