RADAR MALIOBORO - Universitas Indonesia (UI) memberikan penjelasan terkait unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi UI yang membahas kajian mengenai homoseksualitas.
Pihak kampus menegaskan bahwa materi yang diunggah organisasi mahasiswa tersebut tidak mewakili pandangan resmi Universitas Indonesia.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa isi kajian tersebut merupakan bagian dari diskusi internal organisasi kemahasiswaan.
Baca Juga: Refal Hady Ungkap Keseriusan dengan Aisyah Aqilah, Akui Sudah Punya Rencana Menikah
“Kami tegaskan bahwa materi kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi institusi Universitas Indonesia,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dikutip pada Ahad, 5 Juli 2026.
Pernyataan itu muncul setelah unggahan BEM Fakultas Psikologi UI yang mengutip hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam unggahan tersebut disebutkan tidak terdapat riset yang menyatakan homoseksualitas merupakan gangguan mental maupun bentuk penyimpangan.
Unggahan tersebut kini telah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI.
Namun, tangkapan layarnya sudah lebih dulu beredar luas dan memicu beragam tanggapan dari warganet.
UI menjelaskan bahwa referensi yang digunakan dalam unggahan tersebut berasal dari literatur ilmiah di bidang psikologi.
Kampus menilai penggunaan referensi akademik tidak bisa disamakan dengan bentuk dukungan terhadap gaya hidup tertentu.
“Rujukan akademik atas literatur keilmuan berbeda secara mendasar dari kampanye atau penyebaran gaya hidup. Universitas Indonesia tidak menyelenggarakan, tidak memfasilitasi, dan tidak mendukung kampanye penyebaran gaya hidup apa pun,” kata Erwin.
Baca Juga: Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin di Jerez
Selain itu, UI menegaskan bahwa sebagai perguruan tinggi negeri, seluruh aktivitas akademik tetap berlandaskan Pancasila serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pihak kampus juga menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam kajian yang disusun BEM Fakultas Psikologi UI adalah penolakan terhadap segala bentuk kekerasan maupun persekusi di lingkungan kampus.
UI memastikan setiap sivitas akademika berhak mendapatkan rasa aman dari tindakan intimidasi, ancaman, persekusi, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin (doxing), tanpa memandang latar belakang ataupun perbedaan pandangan.
Baca Juga: Lumpia Samijaya, Kuliner Legendaris Malioboro yang Selalu Diburu Wisatawan
Sebagai langkah lanjutan, Universitas Indonesia akan memperkuat koordinasi terkait materi komunikasi yang menggunakan identitas kelembagaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
UI juga mengajak publik untuk memahami informasi secara utuh dan berdasarkan fakta agar iklim akademik tetap terjaga dengan baik.
Editor : Meitika Candra Lantiva