Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Transaksi Judi Online Tembus Rp1.200 Triliun, Mahasiswa Unisa Yogya Gencar Edukasi hingga ke 16 Sekolah

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44 WIB
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta melalui ajang Antariksa 2026 mengampanyekan gerakan anti-judol di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).

 SLEMAN – Fenomena judi online (judol) di Indonesia telah menjelma menjadi krisis nasional dengan daya rusak yang masif. 

Nilai transaksinya menembus angka fantastis Rp1.200 triliun dengan 8,8 juta pemain aktif, dan yang memprihatinkan, sekitar 440 ribu di antaranya adalah anak di bawah umur. 

Merespons kondisi darurat ini, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta melalui ajang Antariksa 2026 menggelar serangkaian kampanye pencegahan masif, mulai dari seminar, edukasi sekolah, hingga peluncuran gim interaktif.

Puncak acara yang digelar di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta, Kamis (9/7/2026), mengusung tema "Strategi Anti-Adiksi dan Literasi Digital untuk Memutus Rantai Judi Online". 

Wakil Rektor IV Unisa, Ali Imron, menegaskan bahwa di balik judol terdapat strategi komunikasi yang membuatnya terlihat aman dan berisiko rendah. 

Baca Juga: Lagu ‘Wandering Stars’ Milik Portishead adalah Kebebasan Terindah Merawat Luka dan Kehancuran

"Oleh karena itu kita harus istiqomah, sebagai mahasiswa mengedukasi masyarakat bahwa judi online adalah sesuatu yang harus dilawan," tegasnya.

Kepala Divisi OJK DIY, Rinto Sasetvo, menyoroti rendahnya literasi keuangan sebagai akar masalah. 

Akses melalui ponsel membuat judi sulit dibendung, terutama di kalangan rentan finansial. 

Pengawas OJK, Rosi Kho Arliyani, memaparkan bahwa DIY mencatat lebih dari 12.000 laporan penipuan, sementara nasional mencapai 608 ribu kasus. 

Baca Juga: Menemukan Kedamaian di Lembar Kertas dan Keheningan

OJK telah memblokir 36.191 rekening terindikasi judol dan mengingatkan ancaman hukuman bagi pelaku sesuai UU ITE, yaitu penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Tenaga Ahli Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Donny Budi Utoyo, mengungkap jebakan algoritma yang membuat kecanduan melalui siklus trigger-action-reward. 

Ia memperkenalkan prinsip 3S (Sadar, Saring, Seimbang) sebagai benteng pertahanan. 

"Algoritma dibuat agar pengguna datang lagi. Judi masuk lewat kenyamanan, bukan paksaan, sehingga korban tak sadar telah terjerat," ujarnya.

Baca Juga: Ekstrem! Pasangan Ini Lamaran di Puncak Empire State Building Setinggi 443 Meter di New York

Sementara itu, Senior Brand Manager GoPay, Irwan Ari Wibowo, memaparkan gerakan "Judi Pasti Rugi" yang telah menjangkau 60 juta masyarakat di 66 kota. 

Ia menekankan bahwa kemenangan awal hanyalah umpan untuk menciptakan ketergantungan, karena sistem dirancang agar bandar selalu menang.

Ketua Antariksa 2026, Anwar Annas Rifai, menyatakan komitmen mahasiswa dalam pemberantasan judol tidak setengah-setengah. 

Baca Juga: Menlu Sugiono Ungkap Alasan Dubes RI Tak Diizinkan Masuk Area Persemayaman Ali Khamenei di Iran

Rangkaian kegiatan mereka telah menjangkau 16 sekolah se-DIY melalui "Antariksa Goes to School", aksi sosial di Titik Nol Yogyakarta, serta berhasil mengumpulkan 3.514 tanda tangan dalam petisi online dukungan masyarakat. 

Puncak acara juga dimeriahkan dengan peluncuran gim edukasi pencegahan judi online dan penghargaan bagi pemenang lomba poster serta videografi, yang diharapkan mampu menjadi benteng budaya melawan adiksi digital di kalangan generasi muda. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#judi online #unisa #Universitas Aisyiyah Yogyakarta #judol