Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) Terjadi Lagi, Dua SPPG di Kulon Progo Yogyakarta Dihentikan Operasionalnya

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 03:52 WIB
Penerima Manfaat MBG mengalami mual muntah akibat keracunan, Januari 2026 lalu. (Foto: ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA) 
Penerima Manfaat MBG mengalami mual muntah akibat keracunan, Januari 2026 lalu. (Foto: ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA) 

 KULON PROGO - Kejadian keracunan menu makan bergizi gratis (MBG) terus berulang di Bumi Binangun. Rentetan kejadian itu, membuat sejumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menerima tindakan tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN) berupa pemberhentian operasional. 

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kulon Progo Ridwan Usman menjelaskan, dugaan keracunan MBG telah terjadi sebanyak lima kali semenjak tahun 2025. Terakhir kali, keracunan menimpa sejumlah sekolah di Kapanewon Wates. Atas beberapa kejadian itu, pihaknya menerima informasi sejumlah SPPG yang diberhentikan atau suspen operasional.

"Total ada dua SPPG yang diberhentikan operasionalnya, dari dua itu satu sifatnya sementara," ucap Ridwan, Selasa (28/7/2026).

Ridwan menjelaskan, dua SPPG itu ialah SPPG Karangwuni dan Kaliagung. SPPG Karangwuni diduga menyebabkan keracunan pada ratusan penerima manfaat MBG di Kapanewon Wates. Namun pemberhentian sementara SPPG Karangwuni hanya berdasarkan temuan sementara. Lantaran, uji laboratorium untuk pembuktian keracunan belum terbit.

Baca Juga: Rekor Penerbangan Terpanjang, Airbus A350-1000ULR Tempuh 23.076 Km dari Melbourne ke Toulouse dalam 24 Jam

Temuan sementara dapat memastikan status pemberhentian SPPG. Temuan berupa, ketidaksesuaian SOP pengolahan bahan makanan, dan minimnya sampel tersedia.

Kedua temuan ini, menunjukkan implementasi regulasi BGN yang dilanggar.

Selain SPPG Karangwuni, SPPG Kaliagung turut diberhentikan atas kejadian keracunan Januari 2026 lalu. SPPG ini sempat beroperasi kembali, namun pertengahan tahun kembali diberhentikan.

Pihaknya belum mendapat kepastian status pemberhentian sementara atau tetap.

Sebelumnya, Kordinator Wilayah BGN Kulon Progo Aini Ambarwati mengakui adanya dua SPPG yang diberhentikan operasionalnya. Penghentian operasional menindaklanjuti kejadian keracunan di sepanjang tahun 2026 ini.

"Dua terkena suspend, karena kejadian menonjol," ungkapnya.

Baca Juga: Transformasi Berbasis AI Terbukti Memperkuat Bisnis, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit

Menurutnya, kejadian keracunan menjadi tanggung jawab BGN. Pada keracunan yang disebabkan SPPG Kaliagung lalu, pihaknya menggelontorkan Rp 21 juta untuk biaya pengobatan.

Biaya tersebut untuk menggantikan anggaran pemkab yang digunakan untuk membiayai pengobatan sementara waktu. (gas)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
MBG kulon progo keracunan mbg keracunan kulon progo Mbg