KULON PROGO - Kejadian keracunan menu makan bergizi gratis (MBG) terus berulang di Bumi Binangun. Rentetan kejadian itu, membuat sejumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menerima tindakan tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN) berupa pemberhentian operasional.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kulon Progo Ridwan Usman menjelaskan, dugaan keracunan MBG telah terjadi sebanyak lima kali semenjak tahun 2025. Terakhir kali, keracunan menimpa sejumlah sekolah di Kapanewon Wates. Atas beberapa kejadian itu, pihaknya menerima informasi sejumlah SPPG yang diberhentikan atau suspen operasional.
"Total ada dua SPPG yang diberhentikan operasionalnya, dari dua itu satu sifatnya sementara," ucap Ridwan, Selasa (28/7/2026).
Ridwan menjelaskan, dua SPPG itu ialah SPPG Karangwuni dan Kaliagung. SPPG Karangwuni diduga menyebabkan keracunan pada ratusan penerima manfaat MBG di Kapanewon Wates. Namun pemberhentian sementara SPPG Karangwuni hanya berdasarkan temuan sementara. Lantaran, uji laboratorium untuk pembuktian keracunan belum terbit.
Temuan sementara dapat memastikan status pemberhentian SPPG. Temuan berupa, ketidaksesuaian SOP pengolahan bahan makanan, dan minimnya sampel tersedia.
Kedua temuan ini, menunjukkan implementasi regulasi BGN yang dilanggar.
Selain SPPG Karangwuni, SPPG Kaliagung turut diberhentikan atas kejadian keracunan Januari 2026 lalu. SPPG ini sempat beroperasi kembali, namun pertengahan tahun kembali diberhentikan.
Pihaknya belum mendapat kepastian status pemberhentian sementara atau tetap.
Sebelumnya, Kordinator Wilayah BGN Kulon Progo Aini Ambarwati mengakui adanya dua SPPG yang diberhentikan operasionalnya. Penghentian operasional menindaklanjuti kejadian keracunan di sepanjang tahun 2026 ini.
"Dua terkena suspend, karena kejadian menonjol," ungkapnya.
Menurutnya, kejadian keracunan menjadi tanggung jawab BGN. Pada keracunan yang disebabkan SPPG Kaliagung lalu, pihaknya menggelontorkan Rp 21 juta untuk biaya pengobatan.
Biaya tersebut untuk menggantikan anggaran pemkab yang digunakan untuk membiayai pengobatan sementara waktu. (gas)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja