GUNUNGKIDUL – Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) masih mewarnai hingga hari ketiga kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Bagi pelanggar pemasangan APK, petugas tidak segan-segan mencopot dan menurunkan APK tersebut.
Berikut ini 13 lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasangi APK:
- Alun-Alun;
- Ruas jalan tempat ibadah;
- Ruas jalan nasional;
- Ruas jalan provinsi;
- Ruas jalan kabupaten;
- Lingkungan kantor pemerintahan;
- Area tempat ibadah;
- Area tempat pendidikan;
- Area publik (taman kuliner, fasilitas kesehatan, terminal, halte)
- Tiang listrik;
- Rambu lalu lintas
- Angkutan umum
- Fasilitas milik publik yang menjadi tanggung jawab negara.
Pemasangan APK tersebut memang tidak perlu bayar pajak.
Namun, pemasangannya harus mengantongi izin pihak terkait.
‘’Pemasangan APK harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono, Kamis (30/11/2023).
Ketentuan pemasangan APK tersebut tertuang dalam SE (Surat Edaran) tentang larangan tempat pemasangan atribut dan reklame.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2008 tentang penyelenggaraan izin reklame, dan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Plh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul Retnoningsih mengimbau partai politik peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemasangan APK, telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1991 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum untuk Tempat Kampanye Pemilu 2024.
"Pemasangan APK dilakukan melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan. Pemasangan di tanah milik perorangan juga harus izin yang punya," kata Retnoningsih.
Tapi pihaknya mengingatkan, penertiban APK hanya boleh dilakukan atas rekomendasi Bawaslu.
Meskipun rusak, pemasangan melanggar aturan, mengganggu estetika dan menjadi sampah visual, masyarakat umum tidak diperkenankan mencopot sendiri.
"Masyarakat bisa mengadukan ke lurah untuk kemudian diteruskan ke Bawaslu untuk ditertibkan," ujar Retnoningsih. (gun/iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin