JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIJ telah membubarkan dugaan kegiatan kampanye ilegal di wilayah Bantul belum lama ini. Pembubaran karena ada indikasi perkumpulan masyarakat dengan menghadirkan peserta calon legislatif Pemilu 2024 tapi tak miliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Ketua Bawaslu DIJ Mohammad Najib mengatakan, jumlah dugaan kegiatan kampanye ilegal yang dibubarkan tidak banyak. Berada di wilayah Bantul. Di sana ada indikasi mengumpulkan masyarakat dengan mendatangkan caleg peserta pemilu dengan dalih pertemuan kader.
"Mereka beralasan bahwa itu adalah pertemuan kader. Tapi kalau kader kan identifikasinya akan jelas ya. Tapi kalau masyarakat pemilih (yang datang) kan beda lagi," katanya Kamis (30/11).
Najib menjelaskan pada prinsipnya aktivitas kampanye yang ilegal pasti akan dibubarkan dengan cara persuasif oleh pengawas pemilh. Kampanye ilegal yaitu tanpa mengantongi STTP kampanye dari kepolisian yang diketahui KPU dan Bawaslu DIJ. Kampanye ilegal disebut pelanggaran dalam tahapan pemilu.
"Karena prinsip kampanye harus dilasanakan oleh pelaksana kampanye. Harus ada STTP dari kepolisian. Kalau itu nggak ada, ya nggak bisa jalan," ujarnya.
Menurutnya, aktivitas kampanye resmi hingga hari ketiga kemarin (30/11) masih terbilang sepi. Bawaslu DIJ menduga ada cara-cara di lapangan yang digunakan peserta pemilu untuk melakukan kampanye terselubung. Yaitu dalih pertemuan kader atau masyarakat namun menghadirkan calon peserta pemilu.
Dia mengimbau peserta pemilu yang akan berkontestasi pada pesta demokrasi 2024 agar secara terbuka melakukan kampanye resmi dengan mengurus izin STTP. "Toh kami tidak menghambat ya. Sifatnya semua dilaksanakan sesuai aturan, nggak ada larangan. Seperti orang berhubungan seksual kan kalau bisa halal lewat nikah, kenapa kemudian harus sembunyi-sembunyi tanpa ada pemberitahuan. Tapi sebagian yang sembunyi-sembunyi akhirnya pengawas tahu juga," jelasnya.
Najib menyebut butuh reset lama untuk menganalisa faktor-faktor yang dilakukan calon melakukan kampanye ilegal. Pun fenomena itu belum masif, sehingga Bawaslu DIJ belum dapat menarik kesimpulan dari peristiwa tersebut.
Namun dia menduga, pelanggaran itu dilakukan karena dua potensi yakni cara calon untuk meraih dukungan tanpa harus repot urus surat izin. Potensi kedua bentuk dari keinginan pendukung dan prakarsa masyarakat secara swadaya agar calon tersebut menang.
"Tentu kita akan koordinasi dengan aparat kepolisian dari pihak intel yang mereka akan lebih paham dengan situasi lapangan. Alhmdulillah sebagian info dari mereka juga," tambahnya. (wia/laz)
Editor : Heru Pratomo