SLEMAN - Pakar politik Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta Mada Sukmajati menilai biaya politik Indonesia mahal. Apalagi, biaya tersebut dikeluarkan sendiri oleh kandidat calon legislatif.
"High cost politic, ya, biaya politik tinggi yang harus dikeluarkan oleh kandidat karena alih-alih partai yang memberi kontribusi kepada kandidat, ini justru kandidat yang memberi kontribusi kampanye partai politik," tegasnya Minggu (3/11/2023).
Baca Juga: Kalah 0-1, Diduga Suporter PSS Sleman Bikin Ricuh di Jatidiri, Laga Kontra PSIS Semarang DihentikanKisaran anggaran yang dikeluarkan kandidat secara pribadi minimal Rp 500 juta sampai Rp 750 juta untuk caleg DPRD kabupaten maupun kota.
Sedangkan untuk caleg DPRD provinsi minimal kisaran Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Dan, untuk DPR RI minimal kisaran Rp 3,5 miliar.
Baca Juga: Udah, Kami Gak Cari Ribut, Sudah Dimintai Uang Rp 10 Ribu Masih Dibacok Beberapa Kali Pakai Katana Pula"Ada yang bilang terlalu murah. Ya, mungkin angka itu cukup fair. Kalau kasar, ya, antara Rp 1 miliar untuk DPRD kabupaten/kota, kemudian Rp 3 miliar provinsi, dan di atas Rp 3 miliar untuk DPR RI," ujarnya.
Kondisi yang terjadi, Mada menyebut, model pembiayaan kampanye lebih banyak berbasis pada kandidat dan bukan pada partai politik. Karena, memang secara riil yang berkompetesi bukan antar partai tapi antar kandidat. Bahkan, kandidat masih dalam satu partai.
"Itu yang terjadi sehingga high cost politic, kemudian pendanaan bersumber kepada kandidat, bukan lagi kepada partai (yang) hanya kontribusi sedikit saja," ujarnya.
Baca Juga: Rayap dan Tembok Rembes Jadi Biang Kerok Kerusakan Sejumlah Bangunan SD di Kota JogjaMeskipun sudah ada kampanye yang difasilitasi oleh negara, kecenderungan para kandidat untuk memperbanyak kampanye melalui dana sendiri semakin besar. Sehingga pada akhirnya kompetisi itu menjadi kurang setara.
"Karena kalau kita bicara seperti ini kan, kita bisa katakan kandidat dengan sumber keuangan yang lebih besar yang kemudian bisa menyediakan banyak alat peraga kampanye," jelasnya.
Kondisi yang terjadi memang seperti itu. Hal ini diperparah dengan penerimaan besama.
Sebab, usulan untuk melakukan revisi undang-undang terkait perbaikan kualitas dana kampanye tidak pernah direspons oleh pembuat kebijakan, dalam hal ini ialah DPR RI yang notabene mereka ialah pihak yang diatur.
Baca Juga: Kuliner Sudah Sukses, Kini Disdag Kota Jogja Berencana Maksimalkan Potensi Fashion dan Kerajinan"Intinya ya desain kita memang seperti ini, bahwa politik harus mahal, kandidat yang memiliki sumber daya keuangan lebih banyak bisa berkampanye lebih optimal ketimbang mereka yang tidak," ujarnya.
"Dan dengan cara itu sebenarnya desain kita mengarah kepada, nanti yang terpilih orang dengan sumber daya yang lebih tinggi daripada yang lebih rendah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mada mengatakan, laporan dana kampanye menempatkan partai politik (parpol) sebagai subjek. Sebab, peserta pemilu di dalam Undang-undang ialah parpol, bukan individu maupun kandidat.
Baca Juga: Masa Kampanye Steril dari Knalpot Brong, Musnahkan Knalpot Hasil Operasi"Tetapi dalam prakteknya yang mengeluarkan anggaran kampanye itu adalah kandidat padahal yang harus membuat laporan itu partai politik," imbuhnya.
Alhasil, Mada menyebut biasanya partai politik bertanya kepada para kandidat jumlah pembiayaan. Dan, itu pun tidak semua kandidat dimintai keterangan.
Biasanya yang ditanyai ialah kandidat yang terlihat memiliki banyak peraga kampanye yang banyak dan mencolok saja.
Baca Juga: Ada 97 HIV dan 37 AIDS, Dinkes Bantul Gencarkan Screening dan Tambah Faskes Untuk Tekan Jumlah PenderitaSedangkan kandidat juga terkadang tidak sepenuhnya melaporkan. Komitmen mereka dalam melaporkan anggaran juga tidak sepenuhnya ada. Berkaca pada pemilu sebelumnya, banyak kandidat yang tidak melaporkan secara akurat.
"Itu yang kemudian kualitas laporan dana kampanye kita belum ideal, artinya laporan dana kampanye tidak mencerminkan realita sebenarnya dari pembiayaan kampanye yang dikeluarkan oleh kandidat," jelasnya. (lan)