Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Pendengaran Tajam dan Suara Lantang, Penyandang Disabilitas Boleh Daftar KPPS

Naila Nihayah • Kamis, 14 Desember 2023 | 04:47 WIB
Ilustasi pemilu.
Ilustasi pemilu.

 

RADAR MALIOBORO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang membuka rekrutmen 2.741 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada kontestasi pemilu 2024. KPU juga meberi kesempatan seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas yang hendak mendaftar sebagai petugas KPPS.

 

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Kota Magelang Vica Vitri Utami menuturkan, sepanjang memenuhi persyaratan, dan mampu bekerja, para penyandang disabilitas diperbolehkan mendaftar sebagai petugas KPPS. Namun, mereka juga harus punya pendengaran tajam dan suara lantang. Nantinya, kata dia, petugas KPPS kategori penyandang disabilitas akan ditempatkan sesuai kemampuannya. Seperti mengarahkan calon pemilih ke bilik suara maupun pencelupan tinta.

Baca Juga: Tidak Lagi Tiga, Kini Warga Bantul Positif Covid-19 Jadi Tujuh Orang

 

Lebih-lebih, KPU turut menyerukan semangat dan prinsip ramah disabilitas. Mulai dari fasilitas yang memadai seperti kursi roda, pintu TPS, ruangan, dan lainnya. Sehingga, KPU Kota Magelang membuka ruang dengan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas yang ingin terlibat sebagai petugas KPPS.

 

Hingga kini, baru ada 89 pendaftar yang mendaftar petugas KPPS. Vica menyebut, jumlah itu memang masih sedikit untuk memenuhi kuota 2.471 petugas. Namun, dia optimistis, kuota tersebut bakal terpenuhi. "Ini (jumlah pendaftar) baru di 10 kelurahan. Masih ada 7 kelurahan yang belum mendaftarkan diri," sebutnya Rabu (13/12).

 Baca Juga: Dampak Palihan Negari, Pengetan Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat Didominasi Jamaah Jatim

Dia menilai, calon pendaftar masiu berupaya untuk mengumpulkan persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga antusiasnya masih terbilang rendah. "Mungkin sudah mendaftar, tapi belum di-input seluruhnya. Masih menunggu persyaratan lengkap," imbuhnya.

 

Untuk itu, dia mendorong setiap petugas pemungutan suara (PPS) di masing-masing kelurahan agar melakukan jemput bola. Agar kuota 2.471 petugas dapat terpenuhi. Termasuk meminta ada keterwakilan dari tiap RT maupun RW.

 Baca Juga: Hadapi Persija, PSS tanpa Sejumlah Pilar, Imbau Suporter Tidak Datang ke Bekasi

Namun, lanjut Vica, jika hingga masa akhir rekrutmen tidak memenuhi kuota yang ditetapkan, KPU akan melakukan penunjukan langsung di tingkat kampung atau kelurahan. Serta bekerja sama dengan perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan lain untuk menunjuk mahasiswanya menjadi petugas KPPS.

 

KPU juga berusaha dengan maksimal agar kuota petugas KPPS terpenuhi. Utamanya menggandeng kawula muda. "Kami berkoordinasi dengan PPS dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mau berpartisipasi pada gelaran pemilu 2024," jelas Vica.

 Baca Juga: UII Kutuk Pengangkangan Hukum

Untuk mengantisipasi kejadian pada 2019 lalu yang menelan banyak korban, KPU membatasi usia petugas KPPS, yakni 17-55 tahun. Selain itu, mereka juga wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Serta surat keterangan bebas dari kolesterol, diabetes atau penyakit gula, hingga darah tinggi.

 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir menyebut, hari ketiga pendaftaran petugas KPPS, baru ada 89 pendaftar. "Mungkin masyarakat sedang mempersiapkan tes kesehatan atau yang melibatkan pihak ketiga," bebernya. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#kpps #Kota Magelang #penyandang disabilitas #kpu