Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Dituding Tak Netral oleh Bawaslu Sleman, Lurah Sardonoharjo Harjuno Wihoho Klaim Hanya Ikut Senam

Iwan Nurwanto • Rabu, 3 Januari 2024 | 22:05 WIB
AKSI NYATA: Bawaslu Sleman saat mengirimkan surat kepada Bupati Sleman di Bagian Umum Pemkab Sleman kemarin (2/1).
AKSI NYATA: Bawaslu Sleman saat mengirimkan surat kepada Bupati Sleman di Bagian Umum Pemkab Sleman kemarin (2/1).

RADAR MALIOBORO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyebut keterlibatan lurah Sardonoharjo, Ngaglik dalam kegiatan partai politik. Berupa kegiatan senam sehat yang digelar pada 10 Desember 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh lurah. Namun juga oleh aparat kalurahan. Menurutnya, ada tiga potensi pelanggaran yang dilakukan. Dua di antaranya merupakan dugaan pelanggaran pidana, dan satu lainnya pelanggaran netralitas.

Untuk dugaan pelanggaran pidana, sudah dikaji di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Bawaslu telah memanggil sepuluh orang, namun tujuh orang tidak hadir. Di antaranya lurah, satu orang perangkat desa, dan lima orang peserta pemilu atau caleg. Sementara yang yang hadir hanya dua anggota panwascam dan seorang staf perangkat desa.

“Sehingga kami putuskan belum cukup alat bukti, untuk proses pidana kami hentikan,” ujar Arjuna saat ditemui kemarin (2/1).

Kemudian terkait pelanggaran netralitas, Bawaslu Sleman sudah meneruskannya kepada kepala daerah Sleman selaku pembina aparat kalurahan. Lantaran dalam kegiatan tersebut, lurah Sardonoharjo sempat memberikan sambutan bersama dengan para caleg peserta Pemilu 2024.

Selain itu, Bawaslu juga menduga ada keterlibatan aparat kalurahan dalam kampanye karena ikut mengkoordinir dan bertemu dengan peserta pemilu agar kegiatan senam sehat bisa terlaksana. Selain itu, lurah maupun aparat kalurahan juga ikut menyerahkan sembako dan doorprize.

“Artinya ada tindakan aktif dari perangkat desa dan lurah terkait kegiatan ini,” ungkap Arjuna.

Dia mengaku, menyerahkan penindakan terhadap aparat desa yang diduga tidak netral itu kepada Pemkab Sleman. Harapannya, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ada dugaan pelanggaran etik sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014. “Sanksi sepenuhnya kami serahkan ke bupati,” tegas Arjuna.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Sardonoharjo Harjuno Wiwoho menyebut, tuduhan dari Bawaslu Sleman terkait pelanggaran netralitas tidak tepat. Sebab dia mengaku tidak terlibat dalam kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh caleg dan partai politik di wilayahnya itu.

Namun Harjuno hadir hanya untuk ikut senam. Lantaran kegiatannya diikuti oleh seluruh masyarakat. Dia pun mengaku tidak tahu jika kegiatan tersebut diselenggarakan oleh peserta pemilu karena tidak ada konfirmasi ke kalurahan. “Tidak terlibat karena tidak matur (konfirmasi ke kalurahan, Red),” ucap Harjuno saat dihubungi. (inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#bawaslu sleman #pemilu #lurah