Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Disita Satpol PP Kota Jogja, 3.281 APK Tak Bisa Diambil

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 6 Januari 2024 | 04:07 WIB
Satpol PP menertibkan APK yang melanggar di Kota Jogja
Satpol PP menertibkan APK yang melanggar di Kota Jogja

RADAR MALIOBORO – Sejumlah 3.281 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar regulasi pemasangan mulai ditertibkan. Setelah ditertibkan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jajaran Kepolisian, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja APK tersebut tak bisa diambil kembali.

Ketua Bawaslu Kota Jogja Andi Kartala mengungkapkan sebelum melakukan penertiban, telah melakukan koordinasi secara persuasif agar dapat ditertibkan secara mandiri oleh partisipan partai terkait. Namun, ada beberapa yang tidak mengindahkan cara tersebut"Saat ini ada sekitar 158 yang sudah menertibkan. Itu hasil dari saran perbaikan dari teman-teman di pengawas pemilu," ujarnya Jumat (5/1).

Sejumlah APK yang telah dilepas nantinya akan disimpan di gudang Bawaslu. Ia mengatakan APK tersebut tidak bisa dikembalikan atau tidak boleh diambil peserta pemilu.

 Baca Juga: Di Kota Jogja Lipat Surat Suara Honornya Rp 250

 

"Menjadi barang sitaan, dari awal kita juga sudah komunikasikan ke (perwakilan) partai sebagai kepanjangan tangan dari partai, kita sampaikan bahwa APK yang sudah kita tertibkan tidak bisa diambil lagi," ujar Andi

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menambahkan, Satpol PP menindak lanjuti rekomendasi dan hasil kajian Bawaslu Kota Jogja yang sudah dikoordinasikan dengan KPU mengenai penertiban 3.281 pemasangan APK yang melanggar.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota no 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kapanye pemilu. Pemerintah Kota Jogja dalam hal itu akan memfasilitasi giat penertiban APK baik dari segi Sumber Daya manusia (SDM) maupun sarana prasanaranya.

"Dari data, Bawaslu menyampaikan ada 3.281 APK yang akan dilakukan penertiban mulai dari hari ini sampai lima hari ke depan," tandasnya.

Octo juga menyampaikan, jika di jalan masih ditemukan APK yang belum dilepas, berarti kemungkinan karena belum menjadi rekomendasi Bawaslu atau memang teknis pencopotanya masih membutuhkan peralatan yang memadahi. Misalnya adalah posisi baliho yang terpasang di tempat yang tinggi."Karena alasan keamanan dan relatif membahayakan personil di lapangan saat melakukan penertiban secara mandiri, maka dipending terlebih dahulu," bebernya. (cr5/pra)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#kota jogja #alat peraga kampanye (APK) #Satuan Polisi Pamong Praja #badan pengawas pemilu (bawaslu)