Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Ribuan Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP, Disdukcapil Bantul Jemput Bola

Gregorius Bramantyo • Kamis, 11 Januari 2024 | 15:05 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menujukkan blangko e-KTP di ruang kantornya, Kamis (14/12).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menujukkan blangko e-KTP di ruang kantornya, Kamis (14/12).

RADAR MALIOBORO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mencatat saat ini masih ada sekitar 1.800 orang pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk itu, Disdukcapil Bantul berupaya melakukan percepatan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola.

Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi mengatakan, saat ini perekaman e-KTP bagi pemilih pemula telah mencapai 99,75 persen. Jumlah pemilih pemula yang wajib rekam e-KTP sebanyak 748.410 orang. Sementara yang telah melakukan perekaman hingga saat ini ada 746.524 orang. “Sehingga masih ada 1.886 orang yang belum rekam,” ujarnya saat dihubungi kemarin (10/1).

Untuk mempercepat perekaman e-KTP, Bambang mengaku telah melakukan jemput bola. Di sejumlah SMA/K sederajat negeri dan swasta di Kabupaten Bantul.

Selain itu menurutnya, perekaman e-KTP juga dapat dilakukan bagi warga Bantul yang saat ini berusia 16 tahun. Meski begitu, pencetakan e-KTP hanya dapat dilakukan pada saat pemohon telah berusia 17 tahun.

“Kebijakan ini dari pusat (Kemendagri) supaya pemilih pemula bisa terlayani. Namun, tetap wajib sesuai regulasi untuk pencetakan e- KTP hanya bisa dilakukan ketika berusia 17 tahun, atau sudah kawin,” jelasnya.

Bambang menambahkan, apabila pemilih pemula telah melakukan perekaman e-KTP, maka pemilih pemula akan otomatis didaftarkan dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal itu dilakukan untuk mempercepat perolehan target IKD di Kabupaten Bantul.

Pada saat ini, jumlah penggunaan IKD Bantul masih mencapai empat persen dari target 25 persen. Atau telah menyasar 30 ribu orang. “Bagi warga yang ingin mandiri, tidak menunggu jadwal dari IKD, bisa install IKD di 17 kapanewon masing-masing atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Bantul,” beber Bambang.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, bagi siswa yang usianya baru 16 tahun dan baru genap 17 tahun saat Pemilu, sudah dilakukan proses rekam e-KTP. Dari data Balai Pendidkan Menengah (Dikmen) Bantul, jumlahnya ada 3.800 yang saat ini dilakukan rekam e-KTP.

“Disdukcapil Bantul punya kebijakan bagi siswa yang usaianya 16 tahun dan baru genap 17 tahun pada 14 Februari, sudah diperbolehkan merekam e-KTP. Tapi saat ini cetak KTP-nya belum,” katanya. 

Joko menjelaskan, menurut peraturan KPU, pemungutan dan penghitungan suara bisa menggunakan hak pilih. Sepanjang yang bersangkutan sudah tardaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah 3.800 tersebut saat ini sudah melakukan proses rekam e-KTP. Hanya tinggal sekitar 1.000 orang yang belum.

Dia menambahkan, pemilih pemula yang belum melakukan rekam e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya. Sepanjang yang bersangkutan sudah terdafar dalam DPT. “Nanti ada surat undangan untuk memilih sehingga tetap bisa memilih pas hari pemilihan,” tambahnya.

Selain itu, 90 persen pemilih pemula yang sedang melakukan perekaman e-KTP sudah tercatat di KPU Bantul. “Kemarin sudah kami masukkan dalam DPT,” tandasnya. (tyo/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#Disdukcapil Bantul #pemilih pemula #pemilu #perekaman ktp