Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Caleg di Kota Jogja Berikan Rp 10 Juta Cash bagi Penangkap Perusak APK

Heru Pratomo • Senin, 22 Januari 2024 | 18:11 WIB
Salah satu APK yang dirusak di kawasan Tamansari, Kraton Kota Jogja
Salah satu APK yang dirusak di kawasan Tamansari, Kraton Kota Jogja

RADAR MALIOBORO - Geram dengan perusakan alat peraga kampanye (APK) miliknya, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Jogja Krisma Eka Putra menyiapkan uang tunai Rp 10 juta. Diperuntukkan bagi siapa saja yang bisa membawa perusak APK.

 

"Sayembara Yang bisa membawa tersangka pengrusakan apk saya, saya akan berikan hadiah 10 juta cash !!" Sayembara tersebut di-posting melalui kanal media sosial miliknya.

Dia menyebut, sejak dimulai pemasangan APK tercatat ada lebih dari 30 APK miliknya yang dirusak. "Baik yang berupa baliho maupun rontek," ujarnya Senin (22/1).

 

Dia berharap dengan adanya sayembara ini bisa turut meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan kampanye di Kota Jogja. Nantinya, jika ada yang terbukti melakukan perusakan APK, akan diserahkan ke Bawaslu untuk diproses.

Anggota DPRD Kota Jogja itu pun mengingatkan aturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu. Dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

 

"Supaya menimbulkan efek jera," ungkapnya terkait alasan membuat sayembara.

Editor : Heru Pratomo
#kota jogja #kampanye #alat peraga kampanye (APK)