RADAR MALIOBORO – Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya menjadi tempat pencatatan perkawinan umat Islam saja, namun juga menjadi tempat pencatatan perkawinan non-Muslim.
Baca Juga: Indonesia Juara Mobile Legends pada Kejuaraan Esport Dunia
"Kami sepakat dari awal bahwa KUA ini akan menjadi pusat peribadatan semua agama. KUA bisa dijadikan tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut, pernyataan yang dikutip pada Minggu (25 Februari 2024).
Baca Juga: Resep Ikan Tongkol Suwir Rumahan yang Enak dan Sederhana
“Kalau melihat saudara-saudara kita yang non-Muslim saat ini mencatatkan pernikahannya di kantor catatan sipil. Seharusnya itu urusan Kementerian Agama,” imbuhnya.
Baca Juga: Melihat Pergerakan Bitcoin 60 Hari Sebelum Halving, Potensi Naik atau Turun?
Menteri Agama juga berharap agar aula KUA dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang masih belum bisa mendirikan tempat ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial dan lain-lain.
Baca Juga: Wajib Dicoba ! Ini Dia 3 Rekomendasi Hand Body yang Memutihkan Kulit
“Selain itu, Balai KUA yang ada dapat dipersilahkan untuk saudara-saudara kita umat non-muslim yang saat ini masih kesulitan untuk memiliki tempat ibadah sendiri, karena kurangnya dana untuk membangun rumah ibadah atau karena ada faktor alasan yang lain," tuturnya.
Baca Juga: Cegah Diabetes ! Ini Dia Batas Ideal Konsumsi Gula Harian yang Perlu Diperhatikan !
"Bantulah saudara-saudara kita yang non-Muslim untuk berdoa sebanyak-banyaknya. Tugas umat Islam sebagai mayoritas adalah melindungi saudara-saudara kita yang minoritas, bukan sebaliknya," ujarnya. {}
Sumber: lambeturah
Editor : Iwa Ikhwanudin