RADAR MALIOBORO - Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima uang ganti rugi dari perusahaan asuransi. Laporan yang menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah itu ke KPK itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menduga pemberitaan terhadap Ganjar merupakan bagian dari politisasi. Sebab, Ganjar baru-baru ini angkat bicara soal hak pengusutan dugaan kecurangan pemilu 2024.
"Boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi di dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK. Dasar kecurigaan itu bisa dipahami," kata Todung kepada wartawan, Rabu (6/3).
Todung mengaku masih belum mengetahui detail laporan yang menuduh Ganjar. Namun Ganjar sendiri membantah tudingan IPW yang melapor ke KPK.
"Pak Ganjar sudah bicara dengan tegas bahwa dia menolak semua tuduhan itu, saya rasa itu sudah cukup sebagai jawabannya," ucap Todung.
Namun Todung mengatakan, laporan terhadap Ganjar merupakan upaya politisasi yang sangat berbahaya.
"Tapi, politisasi itu bahaya dan tidak seharusnya dilakukan," cetus Todung.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan menerima laporan dugaan korupsi dari IPW terkait dugaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jawa Tengah (Bank Jateng). Pelaporan itu menyeret calon presiden (capres) nomor urut 3 yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Utama BPD Jateng periode 2013-2023 berinisial S.
"Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Ali mengatakan pihaknya sedang memeriksa laporan tersebut. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas setiap laporan yang diterima KPK."
Tentunya akan segera kami tindaklanjuti, melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan koordinasi lainnya dengan pelapor," kata Ali.
Ali mengatakan peninjauan dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut memuat dugaan korupsi berdasarkan bukti atau tidak.
"Kenapa kemudian dilakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu, tentu ini pengaduan ini kan diterima di bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat terpenuhi sebagaimana ketentuan atau tidak," ujar Ali.
Menurut Ali, apabila ditemukan bukti dugaan korupsi dari pelaporan itu, lembaga antirasuah akan berkordinasi dengan pihak pelapor dalam hal ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan informasi data dan lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya. Dan ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK, pasti juga dilakukan hal yang sama, nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut," tegas Ali.
Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan, dirinya melaporkan kepada Direktur Utama Bank Jateng (inisial S) sekaligus pemegang saham pengendali Bank Jateng Ganjar Pranowo tentang dugaan korupsi berupa suap atau suap dari beberapa perusahaan asuransi. (GP), diperkirakan berlangsung antara tahun 2014 dan 2023.
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” ucap Sugeng.
Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
“Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” pungkas Sugeng. {}
Editor : Iwa Ikhwanudin