Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kubu Anies-Muhaimin Beberkan Bukti Ketidaknetralan Jokowi dalam Pemilu 2024

Marsa Andiny Putri • Rabu, 27 Maret 2024 | 21:14 WIB
Suasana Pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang diperketat jelang sidang perdana perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) Pilpres 2024, Selasa
Suasana Pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang diperketat jelang sidang perdana perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) Pilpres 2024, Selasa

RADAR MALIOBORO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituding ikut serta dalam kecurangan pemilu 2024 yang mengakibatkan Partai Demokrat tidak memihak dan merusak prinsip pemilu yang adil dan jujur. Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Yusuf Amir membeberkan keterlibatan Presiden Jokowi dalam persidangan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres- cawapres) tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau konflik Pilpres 2024.

Amir menjelaskan, dugaan penipuan bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan itu diambil dalam beberapa hari terakhir, saat calon presiden dan wakil presiden didaftarkan di KPU RI.

"Yang menjadi perhatian serius dari materi yang pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan syarat usia capres-cawapres yang diubah di menit terakhir pendaftaran. Sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," kata Amir dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut Amir, majunya salah satu anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dalam perhelatan Pilpres 2024, dinilai untuk melanggengkan kekuasaan. Sebab, sempat muncul isu pemerintahan Jokowi akan langgeng selama tiga periode.

"Joko Widodo ingin melanggengkan kekuasaan, pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. Selanjutnya, Joko Widodo melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan, ini pun gagal," ungkap Amir.

"Yang selanjutnya, melancarkan tahapan dengan menunjuk calon pengganti. Tahap ini sudah dan sedang dijalankan Pilpres 2024," sambungnya.

Jadi sejak awal fase pemilu 2024, Jokowi dinilai tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Hal itu terjadi saat Jokowi dilantik menjadi Ketua Komisioner KPU, Panitia Pemilihan dan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

"Akiibatnya proses yang tidak netral dari awal itu telah menyebabkan pelanggaran asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana disebut dalam konstitusi, dan undang-undang pemilu yaitu antara lain judul, adil, mandiri, akuntabel, efektif dan efisien. Sehingga dari awal menyebabkan integritas penyelenggara pemilu telah dinodai dan menyebabkan integritas lembaga di titik memalukan," cetus Amir.

Selain itu, Amir mengungkapkan, Presiden Jokowi juga menggunakan para pembantunya di kabinet maju dan kekuasaan lain di Indonesia untuk menggerakkan pegawai negeri sipil, kepala polisi daerah (Kapolda), dan TNI menjadi pejabat rendahan pemerintah seperti kepala desa dan perangkat desa memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibra Rakabuming Raka.

"Mereka di intervensi dan digerakkan untuk kemenangan paslon 02, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo. Keseluruhan di atas menyebabkan terjadinya the finance of election dan pada tingkat yang paling mengenaskan telah memukul terjadinya brutality," ujarnya. 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#anies baswedan #jokowi #muhaimin