Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kejagung Sita Dua Mobil Mewah di Kediaman Harvey Moeis

Wulan Destiana Maharani • Selasa, 2 April 2024 | 20:40 WIB
Mobil Harvey Moeis disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2024).
Mobil Harvey Moeis disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2024).

RADAR MALIOBORO – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami  Sandra Dewi,  tersangka tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Penyidik (Dirdik) Jampidsus Kuntadi membenarkan adanya penyitaan dua  kendaraan milik tersangka Harvey Moeis, yakni  Rolls Royce dan Minicoper.

Baca Juga: Kenali Faktor Penyebab Bau Kaki hingga Cara Penanganannya yang Dapat Anda Lakukan Sendiri di Rumah

“Benar (sita Rolls Royce) dan minicoper, kata Kuntadi, dilansir  Antara.

Setelah disita, kendaraan mewah tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, Kuntadi mengatakan, pada Senin (1/4) pihaknya  melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeie di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi  ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27 Maret).

Baca Juga: Tiba di Tiongkok, Prabowo akan Temui Xi Jinping

Harvey Moeis, disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku  memblokir rekening para tersangka.

“Soal ada atau tidaknya tindakan pemblokiran, kita sudah lama melakukan pemblokira, bukan baru ekarang, dan terus berkembang,” kata Kuntadi.

Bersamaan dengan penyidikan, penyidik juga memeriksa empat orang saksi, termasuk RBS alias RBT.

Baca Juga: Bermanfaat Menurunkan Kolesterol, Berikut Penjelasan Manfaat Oatmeal untuk Kesehatan dari Berbagai Penelitian

Investigasi RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK.

Kuntadi mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan RBS bertujuan untuk memperjelas kejadian tersebut. “Oleh karena itu, hari ini kami telah memanggil  RBS sebagai saksi, kata Kuntadi.

Dalam kasus itu, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Nama mereka adalah SW alias AW dan MBG, keduanya  pengusaha pertambangan asal Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN diangkat menjadi Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT atau dikenal dengan RZ menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk pada tahun 2016 hingga 2021; EE alias EML menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2017 hingga 2018.

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu! Berikut Alasan Mengapa Menjaga Kesehatan Kulit Itu Penting

Selain itu, BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku manajer operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Baca Juga: Perusahaan Elon Musk X Bakal Rilis Chatbot Baru Bernama Grok-1.5, Ini Kelebihanya

Selanjutnya, dua tersangka  yakni crazy rick Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeiis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#mobil #harvey moeis #sita #Kejagung