RADAR MALIOBORO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rahmady Effendy Hutahaean, mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, pada pekan depan. Rahmady meminta penjelasan atas Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN) yang ia laporkan ke KPK.
Baca Juga: KKB Tembak Warga Sipil Hingga Tewas, Ditinggalkan Tergeletak Tanpa Busana
"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi, karena ini kan dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/5) kemarin.
Baca Juga: Brongkos Kikil Bu Topo: Kuliner Legendaris di Kendal Jawa Tengah yang Menawarkan Citarasa yang Unik
Menurut Pahala, pemeriksaan terhadap Rahmady bermula setelah pihaknya mendapat informasi Rahmady memberikan pinjaman melebihi dana yang dilaporkan di LHKPN.
Rahmady dilaporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Dalam laporannya, disebutkan ada kejanggalan dalam LHKPN Rahmady. Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara kliennya, Wijanto Titasana, dengan Rahmady dalam usaha ekspor impor pupuk.
Baca Juga: Pecinta Durian Wajib Tahu! Simak Ini Dia 6 Manfaat Durian bagi Tubuh yang Perlu Kalian Ketahui
Sebab, Rahmady meminjamkan uang kepada Wijanto sebesar Rp7 miliar pada 2017. Padahal, Rahmady hanya menyumbangkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada LHKPN tahun ini. Namun pada tahun 2022, Rahmady mengaku hanya memiliki harta senilai Rp7 miliar.
"Hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," ucap Pahala.
Baca Juga: Inilah Khasiat Kunyit yang Bermanfaat Bagi Kesehatan, Dapat Stabilkan Gula Darah Hingga Obat Kanker
Pahala juga mengatakan, soal investasi istri Rahmady di perusahaan itu akan didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Menteri Keuangan menerbitkan aturan penempatan pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Peraturan tersebut mengatur jenis usaha apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak.
“Kami jelaskan karena istrinya adalah komisaris utama. Jadi nama PT tidak disebutkan. Ya, sampai jumpa di sana, ”ujarnya. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin